Jakarta, ruangenergi.com- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus berupaya untuk meningkatkan komersialisasi minyak dan gas bumi. Apalagi, adanya temuan raksasa gas bumi beberapa waktu lalu.
Dipastikan hingga saat ini produksi minyak maupun gas nasional dipriroritaskan untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Hal itu bisa terlihat dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan para produsen minyak untuk menawarkan terlebih dulu hasil produksi minyaknya ke Pertamina.
Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi SKK Migas Rayendra Sidik, mengatakan dalam Permen ESDM 18/2021 Tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri ditetapkan para produsen wajib menawarkan dulu kepada Pertamina atau badan usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak di dalam negeri.
“Jadi wajib minyak-minyak itu ditawarkan ke Pertamina, jika memang tidak bisa karena satu lain hal seperti kesepakatan harga atau teknis yakni kilangnya tidak bisa menerima baru minyak di ekspor,” kata Rayendra dalam diskusi media SKK Migas, yang bertema ‘Proses Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi’, Kamis (28/03/2024), di Jakarta.
Nala, sapaan akrab Rayendra bercerita, hanya ada dua jenis minyak yang langsung diekspor dan jumlahnya juga tidak banyak lantaran jenis minyak yang memiliki sulfur sangat tinggi dipastikan tidak bisa diolah di fasilitas kilang yang ada di tanah air.
Informasi yang didapat ruangenergi.com, kebutuhan minyak mentah dan kondensat pasar domestik saat ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan total pasokan dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Adapun untuk pemenuhan kebutuhan permintaan domestik saat ini dilakukan impor oleh pihak hilir. Lifting tujuan domestik mencapai 88% dari total produksi minyak mentah dan kondensat Nasional.
Adapun lifting ekspor disebabkanoleh ketidaksesuaianspesifikasi minyak mentah terhadap desain kilang Pertamina serta ketidaksepakatanjual beli secara B to B antara KKKS dengan Pertamina. Produksi minyak dan kondensat tersebut dimanfaatkan untuk Feed Kilang Domestik Pertamina, Feed Kilang Domestik Non-Pertamina,dan untuk kebutuhan domestik lainnya.
Kondisi saat ini, feed Kilang Pertamina berasal dari produksi minyak mentah dan kondensat domestik sebesar sekitar 470 MBOPD (dari bagian Negara dan bagian KKKS) dan kekurangannya diperoleh dari impor minyak mentah dan kondensat.