Jakarta, ruangenergi.com- Kepala Pusat Peningkatan P3DN Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Dr. Ir. Heru Kustanto M.Si mengatakan di dalam persyaratan pengajuan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) barang termasuk untuk pendukung industri minyak dan gas, harus mencantumkan Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI).
Untuk izin usaha industri harus ada SNI. Sertifikat SNI ini diberlakukan wajib dan jangan sampai Sertifikat TKDN nya ada namun tidak SNI.
“Yang wajib-wajib ini harus dipenuhi dulu. Dan di SNI ini ada badan khusus yang menanganinya. Bahkan kita (Kemenperin) punya Pusat Pengawasan Standarisasi Industri. Di dalam UU Nomor 3 Tahun 2014, ini sudah masuk ranah pidana terkait dengan SNI Wajib. Itu suatu shock therapy dan kita juga sudah banyak penertiban-penertiban terutama dengan teman-teman di Perdagangan dengan kami di Pusat Standarisasi Kemenperin, melakukan pengawasan terkait dengan SNI-SNI ini,” kata Heru dihadapan peserta Forum Diskusi Teknis serta Halal Bi Halal Guspenmigas, Selasa (30/04/2024), di Jakarta.
Heru mengakui, jumlah SNI di Indonesia jauh lebih sedikit dibandingkan negara tetangga Indonesia. Ada sekitar 130-an produk-produk yang wajib SNI, dan itu lebih sedikit dibandingkan dengan negara-negara tetangga.
Ketika ruangenergi.com bertanya kepadanya terkait dengan pengawasan Sertifikat TKDN, Heru menjawab diplomatis.
“Berkaitan dengan pengawasan terkait dengan TKDN, memang kita (Kemenperin) sudah mulai masuk ke ranah itu untuk pengawasan pengendalian. Memang awal-awal kita tidak terlalu concern ke sana karena tugas kita (P3DN) memperbanyak sertifikasi-sertifikasi, sekarang sudah cukup banyak, dan berikutnya ya pengawasan. Jadi memang wasdal (pengawasan pengendalian) memang sudah beberapa mencabut karena adanya pengaduan,” ucap Heru sembari menoleh ke arah Direktur Eksekutif Guspenmigas Kamaluddin Hasyim.
Heru mengakui, jalur untuk Wasdal ini agak sulit karena memang batasannya adalah pengaduan. Itu disampaikan ke jalur resmi di Kemenperin.
“Pengaduannya ke Kemperin bisa diakses melalui kemenperin.go.id. Terutama pencantuman nilai TKDN di e-katalog,” jelas Heru.
Heru mengakui, memang banyak produk-produk (terutama yang ada di e-katalog) belum memiliki Sertifikat TKDN.