Jakarta, ruangenergi.com- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) sedang mengkaji kemungkinan split kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas (migas) bisa mendapatkan bagian sebesar lebih dari 50 persen, dan sisanya diambil oleh negara.
Bak seperti bermain bola, Menteri ESDM Arifin Tasrif tengah melambungkan umpan usulan agar split kontraktor bisa lebih dari 50 persen.
“Sedang dikaji kemungkinan split kontraktor lebih dari 50%.. Saat ini sedang Lelang migas tahap-1 2024 untuk 5 blok sedang berjalan dimana 3 blok sudah diminati.Perbaikan lelang dan kontrak migas, dimana bagi hasil migas untuk kontraktor hingga 50% (dahulu hanya 15-30%). Selain itu, kontraktor tidak wajib skema gross split (namun fleksibel bisa skema cost recovery), Perbaikan lainnya antara lain First Tranche Petroleum (FTP) hanya 10% shareable, Signature Bonus minim, 100% DMO price. Perlu kajian dan dukungan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” kata Arifin Tasrif dalam bahan paparan yang disampaikan saat makan siang bersama media, Jumat (02/08/2024), di Jakarta.
Tasrif juga paparkan, Permen ESDM tentang New Gross Split saat ini sedang proses di Setkab (Sekretaris Kabiniet) untuk diajukan ke RI1 (Presiden Joko Widodo) dan menunggu respon Kemenkeu (Kementerian Keuangan).
“Menyederhanakan komponen tambahan split agar lebih implementatif, yaitu dari 13 komponen menjadi hanya 5 komponen. Tambahan split bagi kontraktor lebih menarik, bisa mencapai 95%, termasuk untuk Migas Non Konvensional,”papar Tasrif.