Jakarta, ruangenergi.com- Industri hulu migas menyambut baik pengangkatan Menteri ESDM baru, Bahlil Lahadalia oleh Presiden Joko WidodoJokowi dan berharap salah satu agenda penting yang harus dikerjakan sesegera mungkin oleh menteri adalah mengenai kelanjutan revisi UU Migas yang baru bisa segera berjalan dan terwujud.
UU Migas yang baru diharapkan membuat iklim investasi migas semakin baik dan meningkat dalam mendukung kegiatan pengeboran di Indonesia guna mendukung target pencapaian lifting migas nasional 1 juta BOPD dan 12 BSCFD.
“Perubahan UU migas ini juga dapat menjadi stimulus dalam mewujudkan penemuan-penemuan migas yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir,” kata petinggi hulu migas bercerita kepada ruangenergi.com, di sela-sela Sertijab MESDM, Senin (19/08/2024), di Jakarta.
Direktur eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong memastikan pihaknya meminta peraturan migas yang sudah 2 (dua) tahun direview.
“Kan kata pak Menteri cuma 2 bulan sebab sesudah itu kita belum tahu. Harapannya ya agar peraturan peraturan migas yang sudah 2 tahun di review bisa segera di selesaikan agar investasi bisa lebih bersemangat,” kata Marjolijn kepada ruangenergi.com.
Dalam catatan ruangenergi.com, Komisi VII DPR RI sedang mengupayakan penyelesaian revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi atau UU Migas. Regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum dalam menjaga iklim investasi di sektor migas.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyampaikan dukungannya terhadap investasi terutama di sektor industri minyak dan gas (Migas) di Indonesia. Terlepas untuk memenuhi kebutuhan energi, investasi minyak dan gas memiliki peranan penting terhadap peningkatan pendapatan negara yang tentu berimbas pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Karena itu diperlukan penguatan payung hukum melalui penyelesaian revisi Undang-Undang Migas.
“Rancangan Undang-Undang Migas ini memiliki kedudukan yang penting. Kami, Komisi VII, sedang mengupayakan agar revisi undang-undang bisa dibawa ke tahap berikutnya agar dapat memberi semacam ekosistem baru dalam sektor industri minyak dan gas sehingga akan membantu pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Inilah yang kami harapkan, undang-undang ini akan memberi kepastian hukum terkait investasi di sektor Migas,” ungkap Sugeng.
Politisi Fraksi Nasdem tersebut juga menyampaikan bahwa terjadi ketimpangan antara produksi dan konsumsi migas di Indonesia. Produksi menurun, sementara konsumsi terus melonjak. Meskipun demikian, Indonesia memiliki gas alam yang melimpah namun belum diimbangi dengan infrastruktur penunjang. Sehingga, hal ini semakin memperkuat urgensi revisi Undang-Undang Migas untuk segera diselesaikan.