SKK Migas Tegaskan Barang Wajib TKDN Harus Ada di Proyek Kutei North Hub ENI

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com—Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada Jumat (28/09/2024), menegaskan bahwa persentase Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu migas lebih tinggi dibandingkan dengan sektor hilir migas.

TKDN di sektor hulu migas saat ini mencapai lebih dari 57 persen. Bahkan, untuk proyek-proyek yang sudah ada, targetnya di atas 60 persen. Namun, untuk proyek baru yang menggunakan banyak produk yang memang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, target TKDN-nya diturunkan.

“SKK Migas memiliki Key Performance Index (KPI) untuk TKDN yang lebih dari 60 persen. Nah, untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), TKDN-nya ada yang berbeda, tetapi saya yakin tetap lebih tinggi daripada proyek lain,” kata Deputi Eksploitasi SKK Migas, Wahju Wibowo, kepada wartawan, termasuk ruangenergi.com.

SKK Migas, lanjut Wahju, memastikan bahwa produksi dalam negeri berperan dalam setiap proyek PSN.

“Kami sampaikan kepada perusahaan EPC, ‘produk yang dihasilkan harus berkualitas baik’ agar tidak ada cacat. Karena jika ada cacat, hal itu akan mengganggu proyek dan barang-barang tersebut harus diganti. Jadi, selama kualitas TKDN bagus, kami tidak memiliki masalah dengan TKDN,” tegasnya.

Ketika ruangenergi.com bertanya apakah barang-barang wajib harus digunakan dalam proyek Kutei North Hub (KNH), Wahju menjawab dengan tegas:

“Oh iya, tentu saja. Itu tidak bisa diabaikan. Itulah sebabnya para dosen dari ITB dan ITS datang ke proyek KNH dan bisa mengatakan, ‘Eh ENI, jangan pakai produk luar negeri dong, karena produk dalam negeri sudah ada, termasuk barang-barang wajib.’ Ini adalah salah satu cara kami memastikan kepentingan nasional Indonesia terakomodasi dalam proses studi. Tidak ada pertanyaan! Jangan pernah ragukan komitmen Merah Putih kami!”

Menanggapi isu TKDN di KNH ini, ENI menegaskan akan mengupayakan saran SKK Migas terkait integrasi dan fabrikasi modul yang dilakukan di Indonesia.

“Ini adalah persyaratan wajib di dalamnya (requirement) yang akan kami (ENI) sampaikan. Sehingga, tentunya ini bisa dikerjakan di Indonesia. Proyek ENI tidak hanya ini saja. Sebelumnya sudah ada Jangkrik, ada Merakes, dan tentunya kami memperhatikan aspek-aspek TKDN. Local content adalah suatu parameter, ini terkait dengan gross split. Namun, karena ini spesifik untuk subsea deep water, tentunya ada beberapa material seperti umbilical subsea Christmas tree yang memang belum ada manufakturnya di Indonesia. Selain itu, kami akan berupaya memaksimalkan local content,” tegas Deputy VP Project ENI Indonesia Ltd, Ade Mashedi.