DME batu bara

UU Cipta Kerja Sub Sektor Minerba, Tingkatkan Nilai Tambah Batubara Lewat Program DME

Jakarta, Ruangenergi.com – Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Sub Sektor Minerba (Pertambangan Mineral dan Batubara) Pemerintah akan memberikan insentif dalam bentuk royalti sampai dengan 0% bagi badan usaha yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah batubara.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dalam bahan paparan berjudul Keterkaitan RUU Cipta Kerja dengan Sub Sektor Minerba, yang diterima redaksi Ruangenergi.com menjelaskan, dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), telah disahkan lebih dahulu untuk menyerap seluruh ketentuan dalam RUU Cipta Kerja alias Omnibus Law.

Pasalnya, dalam RUU Cipta Kerja di sektor pertambangan minerba hanya fokus pada upaya peningkatan ekosistem investasi, kepastian hukum dan kepastian berusaha, serta penciptaan lapangan kerja, di antaranya :

1. Penggabungan izin eksplorasi dan operasi produksi;

2. Jaminan pemanfaatan ruang dan Kawasan untuk kegiatan usaha pertambangan;

3. Pemberian insentif non fiskal bagi perusahaan yang melakukan peningkatan nilai tambah mineral dan batubara; dan

4. Penatakelolaan kegiatan pertambangan rakyat;

Selain itu, dalam RUU Cipta Kerja, prinsip perizinan berusaha berbasiskan resiko (risk-based approach) memiliki tujuan untuk penyederhanaan perizinan dan debirokratisasi juga telah dimuat secara tegas dalam UU Minerba.

Terdapat dua (2) pokok pengaturan di dalam RUU Cipta Kerja terkait Sub Sektor Minerba, di antaranya :

1. Pemberian insentif dalam bentuk royalti sampai dengan 0% bagi badan usaha yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah batubara; dan

2. Penyempurnaan pasal pidana dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian berusaha bagi pemegang izin pertambangan yang telah menyelesaikan hak atas tanah.

Dalam RUU Cipta Kerja tersebut, Pemerintah berupaya memberikan dukungan pada upaya hilirisasi batubara yang bertujuan untuk mendorong berkembangnya produk batubara bernilai tambah tinggi serta menjadi substitusi impor seperti DME (Dimethyl Ether), urea, dan polypropylene.

Selanjutnya, insentif royalti diberikan kepada perusahaan pertambangan yang berkomitmen melakukan hilirisasi batubara dalam RUU Cipta Kerja akan mendorong minat investor asing maupun nasional untuk berinvestasi pada pengembangan produk batubara, yang bersifat padat modal dan padat teknologi.

Direktur Energy Watch, Mamit Setiawan, menilai dalam RUU Cipta Kerja Sub Sektor Minerba cukup menarik.

Menurutnya, hal ini merupakan lebih pada penyempurnaan UU Minerba yang baru dimana hal-hal yang tidak ada di tambahkan.

“Yang paling ramai menjadi sorotan adalah pemberian royalti 0% bagi badan usaha yang meningkatkan nilai tambah batu bara,” kata Mamit saat dihubungi ruangenergi.com melalui pesan aplikasi WhatsApp, (12/10).

Ia menambahkan, sampai sejauh ini, pemberian intensif 0% merupakan upaya dari pemerintah agar batu bara Indonesia tidak hanya dikeruk dan dijual saja. Tapi, bagaimana nilai tambah batu bara di maksimalkan dengan program DME.

“Untuk menjalankan program DME ini dibutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga dengan adanya intensif 0% diharapkan badan usaha banyak yang tertarik untuk mengembangkan DME. Jika semakin banyak proyek DME, maka kedepan gas tersebut bisa di gunakan untuk melakukan subtitusi LPG (Liquified Petroleum Gas) yang sekarang impornya cukup tinggi,” imbuhnya.

Ia kembali mengatakan, dengan berkurangnya impor, maka bisa mengurangi CAD (Current Account Deficit) ke depannya.

“Yang perlu menjadi perhatian adalah berapa lama royalti 0% di berikan. Jangan sampai justru ketika berkembang negara memang tidak mendapatkan apa-apa dari program DME.

Untuk itu, ia meminta, perlu adanya pengaturan lebih lanjut terkait dengan royalti 0%, dan harus ada kejelasan batas maksimal dari royalti 0% tersebut sampai kapan.

“Selain itu, UU Omnibus law ini memberikan hukuman yang berat bagi mereka yang menghalangi pemberian IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Jadi ada kepastian hukum investor,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *