Jakarta, ruangenergi.com- Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengindikasikan tidak akan membahas revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas) dalam waktu dekat di tahun ini.
Revisi UU Migas baru akan dibahas setelah DPR selesaikan terlebih dulu RUU EBET (Energi Baru Energi Terbarukan) dan ditargetkan selesai pembahasan di Februari 2025 untuk rancangan undang-undang EBET tersebut.
“Jadi kalau perkiraan kita bulan Februari undang-undang EBET selesai, kita akan melaksanakan (RUU Migas), kita hanya boleh membahas dua undang-undang per tahunnya,” kata Anggota Komisi XII DPR Eddy Soeparno saat BPH Migas Awards 2024, Kamis (12/12/2024), di Jakarta.
Eddy bercerita, alasan mengapa RUU Migas tidak pernah masuk daftar Prolegnas, termasuk tahun ini, karena beleid tersebut bersifat kumulatif terbuka.
“Kumulatif terbuka itu ketika ada pasal-pasal di dalam sebuah undang-undang, sudah menyatakan tidak berlaku lagi, itu bisa langsung diajukan tanpa melalui mekanisme prolegnas prioritas,” papar Eddy lagi.
Menurut dia, DPR bebas membahas RUU Migas kapan pun. Hanya saja, pembahasan UU oleh parlemen dibatasi hanya 2 UU dalam satu tahun.
“Jadi setelah undang-undang EBET selesai, akan ada satu revisi undang-undang. Setelah itu langsung kita RUU Migas,” tegasnya.