Jakarta, ruangenergi.com- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia keluarkan Keputusan Menteri Nomor 314.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).
Ditetapkan di Jakarta 29 November 2024 dengan tembusan kepada Menko Perekonomian, Mendagri, Menkeu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Wamen ESDM, Sekjen ESDM, Irjen ESDM, Para Dirjen di Lingkungan KESDM, Kepala SKK Migas, Para Pemegang Wilayah Usaha, Para Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, Para Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri.
Dikutip dari portal Ditjen Ketenagalistrikan, RUKN ini merupakan pemutakhiran dari RUKN 2019-2038. RUKN memuat kebijakan ketenagalistrikan nasional, kondisi penyediaan tenaga listrik nasional, proyeksi kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik nasional sampai dengan tahun 2060, dan rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik nasional.
Kebijakan tenaga listrik nasional meliputi kebijakan penyediaan tenaga
listrik serta keteknikan dan perlindungan lingkungan. Kebijakan penyediaan tenaga listrik terdiri atas kebijakan pengembangan pembangkitan, pengembangan sistem transmisi, smart grid, sistem distribusi, listrik perdesaan, listrik sosial, investasi dan pendanaan, bauran energi pembangkitan, manajemen kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik,konservasi energi, kebijakan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik, penetapan wilayah usaha, jual beli listrik lintas negara, pengaturan operasi dan jaringan, pengaturan efisiensi, tarif tenaga listrik, subsidi tarif tenaga listrik, harga pembangkitan tenaga listrik, sewa jaringan, harga energi primer, perlindungan konsumen, pemenuhan kecukupan pasokan, penyelesaian perselisihan, dan penegakan ketentuan pidana bidang ketenagalistrikan. Kebijakan keteknikan dan perlindungan lingkungan
terdiri atas kebijakan standardisasi, peningkatan penggunaan komponen dalam negeri, kelaikan teknik, keselamatan ketenagalistrikan, tenaga teknik, perlindungan lingkungan, perizinan berusaha jasa penunjang, pemanfaatan jaringan tenaga listrik, dan pengawasan keteknikan.
Sampai dengan tahun 2023, total kapasitas terpasang pembangkit tenaga listrik nasional mencapai sekitar 91 (sembilan puluh satu) GW terdiri atas pembangkit di wilayah usaha PT PLN (Persero) sekitar 79,3% (tujuh puluh sembilan koma tiga persen), private power utility sekitar 5,1% (lima koma satu persen), dan IUPTLS sekitar 15,6% (lima belas koma enam persen).
Panjang jaringan transmisi tenaga listrik mencapai sekitar 71.834 (tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh empat) kms dan kapasitas gardu induk sekitar 175.139 (seratus tujuh puluh lima ribu seratus tiga puluh sembilan) MVA.
Panjang jaringan distribusi tenaga listrik sekitar 1.078.889 (satu juta tujuh puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh sembilan) kms dan kapasitas trafo gardu distribusi sekitar 70.968 (tujuh puluh ribu sembilanratus enam puluh delapan) MVA.
Sedangkan rasio elektrifikasi telah mencapai sekitar 99,79% (sembilan puluh sembilan koma tujuh sembilan persen) dari sekitar 82 (delapan puluh dua) juta rumah tangga dimana yang telah dilayani oleh PT PLN (Persero) telah mencapai sekitar 98,33% (sembilan puluh delapan koma tiga tiga persen).
Arah pengembangan penyediaan tenaga listrik berdasarkan prinsip
berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan serta bertujuanuntuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik nasional dalam jumlah yangcukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar secara adil dalam rangkamendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Arah pengembangan penyediaan tenaga listrik pada bidang pembangkitan bertujuan mendukung target nasional dalam transisi energi untuk terwujudnya NZE pada tahun 2060 atau lebih cepat melalui pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagai sumber energi yang andal, ekonomis, beroperasi secara berkesinambungan dalam jangka menengah dan jangka panjang secara bertahap, rasional, dan terukur.
Strategi transisi energi bidang pembangkitan dilakukan dengan
mengutamakan keandalan sistem, memanfaatkan teknologi yang andal dalam pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan, konversi bahanbakar pembangkit fosil menjadi bahan bakar energi baru dan energiterbarukan, memanfaatkan kemajuan teknologi (advanced technology), dan mekanisme nilai ekonomi karbon.
Arah pengembangan listrik perdesaan dan smart grid adalah perluasan akses
listrik di daerah terpencil dan tersebar dengan mengimplementasikan smart
grid. Sasaran program listrik perdesaan adalah pencapaian rasio elektrifikasi
mendekati 100% (seratus persen) dan meningkatkan rasio desa berlistrik
mencapai 100% (seratus persen) pada tahun 2025.
Pokok-pokok rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik
nasional:
1. proyeksi demand tenaga listrik tahun 2024 sekitar 482 (empat ratus
delapan puluh dua) TWh atau setara dengan 1.713 (seribu tujuh ratus
tiga belas) kWh per kapita akan terus meningkat menjadi sekitar 1.813
(seribu delapan ratus tiga belas) TWh atau setara dengan 5.038 (lima
ribu tiga puluh delapan) kWh per kapita pada tahun 2060. Komposisi
demand tahun 2060 akan terdiri atas:
a. rumah tangga sekitar 28% (dua puluh delapan persen);
b. bisnis sekitar 13% (tiga belas persen);
c. publik sekitar 5% (lima persen);
d. industri sekitar 43% (empat puluh tiga persen); dan
e. kendaraan bermotor listrik sekitar 11% (sebelas persen);
2. pemanfaatan biomassa untuk cofiring (Cfbio) di PLTU dalam rangka
peningkatan bauran energi baru dan energi terbarukan dan penurunan
emisi CO2;
3. implementasi retrofit pembangkit fosil saat book value 0 (nol):
a. PLTU menggunakan 100% (seratus persen) green NH3 atau
Cfbio+CCS, yang diperlukan untuk base load; dan
b. PLTG/PLTGU/PLTMG/PLTMGU menggunakan 100% (seratus
persen) green H2 atau Gas+CCS, yang diperlukan untuk follower
dan menjaga keandalan di pusat beban seperti kota besar;
4. penambahan PLTU dibatasi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor
112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan
untuk Penyediaan Tenaga Listrik;
5. penambahan pembangkit tenaga listrik berdasarkan target bauran
energi dalam KEN;
6. daya mampu neto pada tahun 2060 sekitar 443 (empat ratus empat
puluh tiga) GW, terdiri atas sekitar 41,6% (empat puluh satu koma
enam persen) pembangkit VRE yang dilengkapi storage sekitar 34 (tiga
puluh empat) GW dan sekitar 58,4% (lima puluh delapan koma empat
persen) pembangkit dispatchable (non-VRE);
7. proyeksi produksi tenaga listrik pada tahun 2060 sekitar 1.947 (seribu
sembilan ratus empat puluh tujuh) TWh dan akan didominasi oleh
energi baru dan energi terbarukan;
8. bauran energi pada tahun 2060 terdiri atas:
a. energi baru dan energi terbarukan sekitar 73,6% (tujuh puluh tiga
koma enam persen), terdiri atas:
1) energi baru sekitar 24,1% (dua puluh empat koma satu
persen); dan
2) energi terbarukan sekitar 49,5% (empat puluh sembilan koma
lima persen), meliputi VRE sekitar 20,7% (dua puluh koma
tujuh persen) dan non- VRE sekitar 28,8% (dua puluh delapan
koma delapan persen); dan
b. energi fosil + CCS sekitar 26,4% (dua puluh enam koma empat
persen);
9. porsi energi baru dan energi terbarukan ditargetkan lebih tinggi sekitar
52% (lima puluh dua persen) daripada energi fosil paling lambat mulai
tahun 2044;
10. akselerasi:
a. dedieselisasi;
b. gasifikasi PLTG/PLTGU/PLTMG/PLTMGU;
c. pembangunan PLTB dan PLTS termasuk floating dan rooftop; dan
d. pembangunan PLTP dan PLTA skala besar, termasuk PLTA waduk/
bendungan/saluran irigasi yang dibangun oleh Kementerian
Pekerjaan Umum;
11. pengembangan pembangkit VRE dan pengembangan PLTG/PLTGU/
PLTMG/PLTMGU dilakukan sebelum commercial operation date PLTA
dan PLTP skala besar yang diperkirakan mulai tahun 2032;
12. pengembangan PLTA terutama di Papua, PLTS di Nusa Tenggara Timur
dan PLTN di Kalimantan Barat untuk produksi green H2;
13. emisi CO2 mencapai 0 (nol) pada tahun 2059;
14. urutan prioritas supergrid:
a. interkoneksi internal pulau:
1) Sumatera (Sumbagut-Sumbagsel);
2) Sulawesi (Sulbagut-Sulbagsel);
3) Kalimantan (looping Kalimantan); dan
4) Papua (Jayapura-Sorong).
b. interkoneksi antarpulau:
1) tahun 2028: Sumatera-Batam;
2) tahun 2029: Jawa-Bali (Jawa-Bali Connection);
3) tahun 2031: Sumatera-Jawa;
4) tahun 2035: Bali-Lombok-Sumbawa;
5) tahun 2040: Jawa-Kalimantan;
6) tahun 2041: Sumbawa-Flores dan Kalimantan-Sulawesi; serta
7) tahun 2045: Sumba-Sumbawa-Sulawesi;
15. kebutuhan investasi pembangkit dan transmisi tenaga listrik
antarprovinsi pada tahun 2024-2060 sekitar USD1.104.000.000.000,00
(satu triliun seratus empat miliar dolar Amerika Serikat) atau rata-rata
sekitar USD30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar dolar Amerika Serikat)
per tahun.