Jakarta, ruangenergi.com – PT Patra Logistik, anak usaha PT Pertamina yang bergerak di bidang usaha hilir migas secara resmi diputus PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) oleh karena memiliki tagihan yang belum terbayar kepada PT Putra Patra Pratama, supplier BBM non subsidi. Adapun PT Patra Logistik diketahui juga memiliki utang terhadap PT Berkan Mirza Insani berdasarkan Perjanjian Sera Fasilitas Regatifikasi LNG di PT Kilang Pertamina International (KPI) RU V Balikpapan pada tanggal 10 Januari 2023.
Adapun PT Patra Logistik diketahui memiliki utang yang belum terbayar dan telah jatuh tempo terhadap vendor-vendornya sejak tahun 2023. Berdasarkan Laporan Keuangan Konsilidasi dengan PT Pertamina Patra Niaga selaku salah satu shareholdernya, tercatat bahwa per tanggal 31 Mei 2024, PT Patra Logistik memiliki utang sebesar US$ 898,325,000. Berdasarkan putusan majelis hakim, diketahui bahwa PT Patra Logistik juga memiliki utang yang hatun tempo pada tahin 2024 terhadap PT Bank Syariah Indonesia, Tbk., dan PT Bank Mandiri (Persero), Tbk., masing-masing sebesar US$ 44,404,000 dan US$ 29,668,000, serta laba bersih yang hanya mencapai sekitar 10% apabila dibandingkan tengan total liabilitas. Kondisi keuangan dari PT Patra Logistik ini lah yang kemudian menjadi pertimbangan utama dari majelis hakim menjatuhkan PKPU bagi PT Patra Logistik.
Kuasa hukum PT Putra Patra Pratama, Tiur Henny Monica saat dikonfirmasi mengenai permohonan itu membenarkan hal tersebut.
“Yah satu hal pasti yang perlu kita pahami, PKPU itu merupakan upaya hukum yang dijamin oleh undang-undang lho. Jadi sangat tidak tepat dan tidak bijaksana apabila upaya hukum yang dijamin oleh undang-undang ini dikatakan sebagai suatu akrobat hukum. Sebagaimana diatur di dalar undang-undang, inti dari PKPU itu adalah restrukturisasi, maka proses ini merupakan momentum yang sangat tepat bagi seluruh vendor agar mendaftarkan tagihannya masing-masing supaya besok terakomodir di dalam proposal perdamaian,”jelas Tiur.