Jakarta, ruangenergi.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Penyidikan ini mencakup Sub Holding serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dalam rentang waktu 2018 hingga 2023.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, pada Senin, 10 Februari 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berlokasi di Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-34/F.2/Fd.2/02/2025 yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan JAM PIDSUS.
Lokasi Penggeledahan dan Barang Bukti yang Ditemukan Tim penyidik menggeledah tiga ruangan penting di kantor tersebut, yaitu:
- Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu.
- Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir.
- Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari:
- Lima dus dokumen terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
- Lima belas unit handphone yang diduga berisi data penting terkait kasus.
- Satu unit laptop yang diyakini memiliki informasi elektronik yang relevan.
- Empat file dalam format digital (soft file).
Tindak Lanjut Penyitaan Barang Bukti Barang-barang yang ditemukan tersebut langsung disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRIN-231/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024. Langkah selanjutnya, pihak Kejaksaan Agung akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat guna memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Dengan adanya penyelidikan ini, diharapkan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina dapat segera terungkap dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta pihak-pihak terkait.