Dipangkas Rp 1,66 Triliun, Efisiensi Anggaran Kementrian ESDM Capai 42 Persen

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.com – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa besaran efisiensi anggaran Kementerian ESDM mencapai 42 persen, yakni dari Rp 3,91 triliun atau dipangkas Rp 1,66 triliun menjadi Rp 2,25 triliun.

“Berdasarkan surat Menteri Keuangan, besaran efisiensi di Kementerian ESDM sebesar Rp 1,66 triliun atau 42 persen dari pagu anggaran Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 3,91 triliun,” ucap Yuliot di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Menurut Yuliot, efisiensi sebesar Rp 1,66 triliun tersebut terdiri atas efisiensi belanja sumber dana rupiah murni (RM) sebesar Rp 1,3 triliun; belanja sumber dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 139,37 miliar; serta efisiensi belanja layanan umum atau BLU sebesar Rp 216,89 miliar.

“Beberapa kegiatan yang tetap dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025 adalah yang terkait dengan elektrifikasi bagi masyarakat yang ada di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar),” katanya.

Kegiatan tersebut, lanjut dia, meliputi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dengan skema Multi-Years Contract sebanyak 4 unit dengan nilai anggaran belanja sebesar Rp 25,2 miliar.

Selain itu, juga terdapat pembangunan PLTS dengan skema Multi-Years Contract sebanyak 9 unit dengan nilai Rp 2,0 miliar.

“Kegiatan monev (monitoring dan evaluasi) PLTMH sebanyak 4 kegiatan dKementrian ESDM, Kementrian Keuangan, Efisiensi Anggaran, PLTMH, PLTSengan nilai Rp 2,08 miliar,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga masih menempuh proses pengajuan revisi top-up anggaran dari sumber dana PNBP mineral dan batu bara (Minerba) senilai Rp 4,24 triliun.

“Untuk pembangunan pipa gas bumi Cisem tahap II sebesar Rp 1,79 triliun dan Dusem sebesar Rp 2,43 miliar,” kata Yuliot.

Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait dengan Kementerian Keuangan yang menerbitkan surat bernomor S-37/MK.02/2025.

Melalui surat tersebut, Kementerian Keuangan memerintahkan kementerian dan lembaga (K/L) untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.(Red)