Penyidik pada JAM PIDSUS Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka Baru Perkara Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara, Tim Penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan dua individu sebagai tersangka, yaitu:

  1. MK – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga. Penetapannya berdasarkan:
    • Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/02/2025, tanggal 26 Februari 2025.
    • Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025, tanggal 26 Februari 2025.
  2. EC – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Penetapannya berdasarkan:
    • Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/02/2025, tanggal 26 Februari 2025.
    • Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025, tanggal 26 Februari 2025.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, kedua tersangka langsung ditahan oleh Tim Penyidik selama 20 hari ke depan dengan dasar:

  • MK ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025.
  • EC ditahan di lokasi yang sama, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025.

Modus Operandi dan Dugaan Kerugian Negara

Dalam kasus ini, MK dan EC diduga terlibat dalam berbagai praktik ilegal, di antaranya:

  • Melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92, sehingga harga impor produk kilang menjadi lebih tinggi daripada kualitas yang diterima.
  • Menyetujui pencampuran produk kilang RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal PT Orbit Terminal Merak, yang tidak sesuai dengan prosedur pengadaan PT Pertamina Patra Niaga.
  • Melakukan pembayaran impor produk kilang menggunakan metode spot/penunjukan langsung, yang seharusnya dilakukan melalui metode term/pemilihan langsung agar diperoleh harga yang lebih wajar.
  • Menyetujui mark up kontrak pengiriman (shipping), yang dilakukan oleh YF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping. Akibatnya, PT Pertamina Patra Niaga harus membayar fee ilegal sebesar 13%-15% kepada MKAR dan DW.

Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp193,7 triliun, yang terdiri dari:

  1. Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun.
  2. Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun.
  3. Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun.
  4. Kerugian pemberian kompensasi tahun 2023: Rp126 triliun.
  5. Kerugian pemberian subsidi tahun 2023: Rp21 triliun.

Dasar Hukum

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, tindakan mereka bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-15/MBU/2012 dan TKO Nomor: B03-006/PNC400000/2022-S9.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak berwenang guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema korupsi besar yang merugikan keuangan negara ini.