Ini Tujuan Energy Watch akan selenggarakan webinar “Sub Holding Pertamina, Melanggar Hukum ?”

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.com – Setelah sukses menyelenggarakan webinar “Restrukturisasi Babak Baru Pertamina Sebagai Holding Migas”.

Kali ini ENERGY WATCH kembali mengadakan webinar dengan mengangkat tema “Sub Holding Pertamina, Melanggar Hukum?“.

Sebagaimana diketahui bahwa, Pembentukan Sub Holding PT Pertamina merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan perseroan agar dapat meningkatkan value dan mencapai tujuan yang diharapkan oleh holding.

Selain itu, pembentukan Sub Holding Pertamina tersebut juga untuk menerapkan Good Corporate Governance (GCG).

Hal itu tercantum dalam Keputusan Menteri BUMN nomor SK-198/MBU/06/2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.

Dalam Rapat Direksi, Pertamina melakukan pengukuhan Sub Holding dengan pembentukan Holding Migas dan merupakan penjabaran dari roadmap program Kementerian BUMN yang tercantum dalam Buku Putih Pembentukan Holding Migas.

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina pada Juni 2020 lalu, Pihaknya langsung melakukan pembentukan sub holding guna menunjang proses bisnis perseroan.

Terdapat lima sub holding yang dibentuk berdasarkan Rapat Direksi Pertamina, di antaranya :

– Upstream Subholding yang operasionalnya diserahkan kepada PT Pertamina Hulu Energi.
– Gas Subholding operasionalnya akan dikendalikan oleh PT Perusahaan Gas Negara, Tbk.
– Refinery & Petrochemical Subholding kendali akan dipegang oleh PT Kilang Pertamina Internasional.
– Power & NRE Subholding, kendali akan dipegang oleh PT Pertamina Power Indonesia.
– Commercial & Trading Subholding yang akan memegang operasionalnya adalah PT Patra Niaga.
– Satu lagi, Shipping Company yang operasionalnya diserahkan kepada PT Pertamina International Shipping.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, mengungkapkan bahwa pembentukan holding migas (5 subholding dan 1 shipping company) merupakan langkah strategis yang akan tercatat dalam sejarah Pertamina.

Sebab, hal itu merupakan inisiatif yang dilakukan untuk bisa beradaptasi dengan perubahan ke depan, bergerak lebih lincah, cepat serta fokus untuk pengembangan bisnis yang lebih luas dan agresif.

Transformasi yang dilakukan Perseroan saat ini adalah untuk menyiapkan lini bisnis Pertamina berkembang dan mandiri.

Menurutnya, saat ini lingkup bisnis Pertamina sangat luas, dengan tantangan dan kompetisi yang berbeda serta memiliki kekhususan risiko masing-masing. Untuk itu, dengan adanya subholding ini, setiap bisnis nantinya dapat bergerak lebih cepat dan lincah untuk pengembangan kapabilitas kelas dunia dan pertumbuhan skala bisnis yang akan menunjang Pertamina menjadi perusahan global energi terdepan.

Sesuai dengan Surat Keputusan No. SR-396/MBU/06/2020 tanggal 12 Juni 2020, Pertamina langsung melakukan penunjukan dan pengukuhan pejabat di masing-masing subholding yang nantinya akan menjadi nakhkodanya.

Juga telah dilaksanakan acara dengan total 36 pejabat yang dikukuhkan menjadi pengalaman baru dan sangat berkesan.

Pada struktur manajemen Sub Holding, Pertamina konsisten menempatkan Direksi dari sejumlah pekerja karir yang relatif muda dan berkualitas tinggi yang diharapkan menjadi new energy dan sebagai upaya Pertamina mempersiapkan pemimpin masa depan.

Di tengah pembentukan bisnis Sub Holding Pertamina tersebut, muncul beragam persepsi masyarakat yang mengatakan bahwa pembentukan Subholding Pertamina bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai salah satu dasar/rujukan dalam memberikan pertimbangan mengenai pembentukan Subholding, khsusunya Pasal 127 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Untuk itu, ENERGY WATCH bekerjasama dengan Ruangenergi.com sebagai media partner akan menyelenggarakan webinar pada :

Hari : Kamis, 22 Oktober 2020
Waktu : 13.00 – 15.00
Live di Youtube Channel Ruang Energi.

Adapun yang akan mengisi diskusi online tersebut yakni :

1. Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga.

2. Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati.

3. Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra.

4. PwC (Pricewaterhouse Coopers) Indonesia, Lenita Tobing.

Harapannya bahwa Webinar ini akan memberikan informasi yang jelas mengenai restrukturisasi di tubuh Pertamina. Hal ini agar di informasi yang beredar di masyarakat bisa di luruskan dan mengurangi gejolak yang timbul.