Lanjutan Isi Permen tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menyiapkan Peraturan Menteri ESDM  tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi siap untuk diterbitkan dan ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dalam waktu dekat ini.

Ditargetkan Permen ESDM itu akan terbit sekitar akhir April 2025 mendatang. Saat ini Permen ESDM tersebut masih dalam proses harmonisasi lintas Kementerian/Lembaga dengan adanya Surat Sekjen KESDM tertanggal 13 Maret 2025 yang meminta tanggapan dan sinkronisasi.

Ruangenergi.com membaca isi rancanangan Permen tersebut antara lain membahas tentang:

Penyelenggaraan kerja sama dalam pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi. Kontraktor dapat melakukan kerja sama dalam pengelolaan bagian Wilayah Kerja untuk mendukung peningkatan produksi minyak dan gas bumi. Kerja sama yang dimaksud, dilaksanakan dalam bentuk: kerja sama operasi dan/atau teknologi; kerja sama produksi sumur minyak BUMD/Koperasi; kerja sama pengusahaan penambangan minyak bumi pada sumur tua; atau kerja sama lainnya.

Kerja sama operasi dan/atau teknologi. Kontraktor dapat melakukan kerja sama operasi dan/atau teknologi dengan mitra untuk mendukung peningkatan produksi migas sebagaimana dimaksud dalan Pasal 2 ayat (2) huruf a, pada sumur idle; sumur berproduksi; lapangan/struktur idle; dan/atau lapangan/struktur berproduksi.

Kerja sama sebagaimana dimaksud, dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama operasi dan/atau teknologi antara Kontraktor dan Mitra.

Lingkup kegiatan kerja sama operasi dan/atau teknologi untuk mendukung peningkatan produksi minyak dan gas bumi pada sumur idle dan sumur berproduksi sebagaimana dimaksud, meliputi: evaluasi subsurfac dan surface; kegiatan perawatan sumur; re-opening; stimulasi; kegiatan kerja ulang dan pindah lapisan; deepening; sidetrack; secondary recovery; tertiary recovery; injeksi air ke sumur injeksi; pengelolaan hasil produksi minyak dan gas bumi termasuk pengelolaan limbah sampai titik serah; dan/atau kegiatan lainnya.

Lingkup kegiatan kerja sama operasi dan/atau teknologi untuk mendukung peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi pada lapangan/struktur idle dan lapangan/struktur berproduksi sebagaimana dimaksud, meliputi: evaluasi subsurface dan surface; pengeboran vertikal atau horizontal; fracturing; multi stage fracturing; secondary recovery; tertiary recovery; injeksi air ke sumur injeksi; pengelolaan hasil produksi minyak bumi dan/atau gas bumi termasuk pengelolaan limbah sampai titik serah; dan/atau kegiatan lainnya.

Kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud, ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai kewenangannya.

Dalam rancangan Permen ESDM ini, hasil produksi minyak bumi dari sumur minyak BUMD/Koperasi yang diserhakan oleh BUMD atau Koperasi kepada Kontraktor harus memenuhi persyaratan mutu dan spesifikasi yang disepakati oleh Kontraktor dan BUMD atau Koperasi berdasarkan perjanjian kerja sama.

Kontraktor wajib memberikan imbalan kepada BUMD atau Koperasi atas penyerahan seluruh hasil produksi minyak bumi. Imbalan sebagaimana dimaksud, ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Harga Minyak Mentah Indonesia.

Imbalan sebagaimana dimaksud, merupakan bagian dari biaya operasi Kontraktor pada Kontrak Kerja Sama skema cost recovery. Imbalan sebagaimana dimaksud pada Kontrak Kerja Sama skema gross split dapat diberlakukan dengan penyesuaian bagi hasil Kontraktor menjadi sebesar 93% (sembilan puluh tiga persen) before tax.

Penyesuaian bagi hasil bagian Kontraktor pada Kontrak Kerja Sama skema gross split sebagaimana dimaksud, hanya diberlakukan terhadap hasil produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi.

BUMD atau Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib memberikan imbalan kepada kelompok masyarakat yang dilibatkan secara wajar berdasarkan kesepakatan para pihak dan paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Harga Minyak Mentah Indonesia.

BUMD atau Koperasi dan Kontraktor bertanggung jawab melaksanakan upaya perbaikan agar produksi sumur minyak BUMD/Koperasi dapat memenuhi aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c selama periode penanganan sementara sebagaimana dimaksud dalamPasal 11 ayat (3).

Kerja sama pengusahaan penambangan minyak bumi pada sumur tua. Kerja sama sebagaimana dimaksud, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *