Jakarta, ruangenergi.com — Kejaksaan Agung RI terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina (Persero), Subholding, serta sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023. Pada Rabu (7/5), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh orang saksi guna melengkapi proses penyidikan.
Ketujuh saksi tersebut berasal dari berbagai entitas yang terkait langsung dengan kegiatan usaha dan operasional Pertamina. Mereka adalah:
-
EG, General Manager Perma Global Energi
-
HW, mantan SVP ISC untuk periode 2018–2020
-
AAHP, VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga
-
AR, Key Account PT Pertamina (Persero) periode 2019–2021
-
BN, Asisten Manajer Ship Chartering PT Pertamina International Shipping
-
MR, VP Sales and Marketing PT Pertamina International Shipping
-
JFB, perwakilan Bank Mandiri yang bertindak sebagai PIC pengelola kredit Corporate Banking untuk debitur PT Orbit Terminal Merak tahun 2023
Seluruh saksi diperiksa dalam kaitan dengan tersangka berinisial YF dan pihak lain yang turut diduga terlibat dalam perkara korupsi tersebut. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti dan menyempurnakan pemberkasan perkara.
Kejaksaan menyatakan bahwa proses ini merupakan bagian penting dari penegakan hukum dalam sektor strategis energi nasional, dan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas praktik korupsi yang merugikan negara.