Jakarta, ruangenergi.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) telah menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis Biodiesel untuk bulan Mei 2025 sebesar Rp13.742 per liter. Harga tersebut belum termasuk ongkos angkut dan berlaku efektif mulai 1 Mei 2025.
Penetapan harga ini mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 serta besaran ongkos angkut sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri ESDM Nomor 153.K/EK.05/DJE/2024.
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian ESDM menjelaskan bahwa konversi Crude Palm Oil (CPO) ke biodiesel ditetapkan sebesar 85 USD per metrik ton. Perhitungan HIP menggunakan rata-rata harga CPO berdasarkan KPB (Kawasan Perdagangan Berjangka) selama periode 25 Maret hingga 24 April 2025, dengan nilai kurs tengah Bank Indonesia sebesar Rp16.769 per USD.
Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.
Selain sebagai kebijakan harga, penetapan HIP ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat transisi energi nasional.
“Direktorat Jenderal EBTKE berkomitmen menerapkan core value ASN BerAKHLAK guna mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berintegritas dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani,” tulis Eniya dalam dokumen yang ditandatangani secara elektronik pada 28 April 2025.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan lembaga terkait, termasuk Menteri Keuangan, Direktur Utama Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk, serta Ketua Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (APROBI).