Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat dan Eks Eksekutif Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melanjutkan proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero). Dalam upaya memperkuat pembuktian perkara tersebut, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa delapan orang saksi dari berbagai entitas terkait.

Para saksi yang dimintai keterangan memiliki latar belakang jabatan strategis di sejumlah perusahaan, baik anak usaha Pertamina maupun perusahaan rekanan, yakni:

  1. WB, Senior Manager Crude and Product Logistics Operational PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

  2. STH, Direktur SDM dan Penunjang Bisnis merangkap Plt. Direktur Utama PT Pertamina Services Indonesia (PSI).

  3. TT, Direktur PT AKR Corporindo Tbk pada tahun 2021.

  4. EH, Vice President Sales Operation PT Pertamina (Persero) Tbk.

  5. TN, Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero).

  6. NT, Direktur Keuangan PT Thiess Contractors Indonesia.

  7. AR, Key Account Manager PT Pertamina (Persero) untuk periode 2019 hingga 2021.

  8. PJ, Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga pada tahun 2021.

Kedelapan saksi tersebut diperiksa dalam rangka pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2023, yang melibatkan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Perkara ini mengaitkan nama-nama tersangka termasuk YF dan lainnya, yang telah lebih dahulu ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.

Langkah pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses hukum guna melengkapi berkas perkara serta memperkuat alat bukti yang dibutuhkan dalam proses pembuktian kasus yang tengah bergulir.