Ini Ya Kata Dirjen Gakkum KESDM Rilke Jeffri Huwae, Mantab!

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com- Direktur Jenderal Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae, tengah melakukan persiapan perancangan standar kesiapan birokrasi direktorat yang dia pimpin.

Sebagai Dirjen di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffrie,sapaan akrab dia, bercerita bahwa dia tengah menyiapkan personil dan infrastruktur yang akan mendukung kesiapan pelaksanaan program.

“Memperhatikan Direktorat Penegakkan Hukum di Kementerian ESDM baru dibentuk, maka setiap program yang akan dirancangkan pasti diawali dengan perancangan standart kesiapan Birokrasi yaitu penyiapan personil dan infrastruktur yang akan mendukung kesiapan pelaksanaan program. Hal tersebut juga akan dilaksanakan secara paralel dengan kinerja penanganan permasalahan tata kelola SDA. Artinya jika ada permasalahan Hukum dlm lingkup ESDM, maka akan direspon dengan segera dan terukur. Termasuk membangun pola koordinasi kelembagaan dengan K/L (kementerian/lembaga) terkait dan juga APH (aparat penegak hukum),” kata Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Dr. Rilke Jeffri Huwae, S.H., M.H dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com, Rabu (25/06/2025), di Jakarta.

Dalam catatan ruangenergi.com, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 169 tahun 2024, ada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral di Kementerian ESDM.

Berikut adalah tugas dan fungsi Ditjen Gakkum ESDM berdasarkan Perpres No. 169 Tahun 2024 (Pasal 24–25) dan penjelasan dari berbagai sumber:

Menyusun dan melaksanakan kebijakan penegakan hukum di sektor energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk:

Pencegahan pelanggaran, Penanganan pengaduan, Pengawasan kepatuhan pemegang IUP, Penyidikan,Pengenaan sanksi administratif, Penerapan hukum pidana, Dukungan operasional lapangan .

8 Fungsi Utama (Pasal 25)

1. Perumusan kebijakan di semua aspek penegakan hukum ESDM.

2. Pelaksanaan kebijakan, mulai dari pencegahan hingga dukungan operasi.

3. Koordinasi & sinkronisasi kebijakan antar instansi terkait.

4. Penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dalam penegakan hukum ESDM

5. Bimbingan teknis & supervisi terhadap internal maupun eksternal ESDM.

6. Pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan hasil penegakan hukum.

7. Administrasi internal Direktorat Jenderal.

8. Pelaksanaan fungsi lain sesuai arahan Menteri ESDM .