Pemerintah Rancang Skema LPG 3 Kg Satu Harga Mulai 2026, Subsidi Akan Lebih Tepat Sasaran?

Jakarta, ruangenergi.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun kebijakan baru yang akan mengatur skema satu harga untuk tabung LPG 3 kilogram. Kebijakan ini dirancang untuk mulai diterapkan pada tahun 2026, dengan tujuan utama menjamin keterjangkauan, pemerataan harga, serta efisiensi distribusi LPG subsidi di seluruh Indonesia.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari revisi dua peraturan presiden, yakni Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu (2/7), Bahlil menekankan bahwa regulasi anyar tersebut akan membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan LPG subsidi.

“Dalam pembahasan Perpres ini, kita ingin tetapkan satu harga. Dengan begitu, tidak ada lagi ruang untuk permainan harga di lapangan yang memberatkan masyarakat,” jelasnya.

Langkah penyeragaman harga ini akan dilakukan berdasarkan penghitungan biaya logistik, sehingga harga di tingkat konsumen akhir akan seragam dan lebih adil. Pemerintah menilai bahwa saat ini terjadi ketimpangan harga LPG 3 kg, di mana Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah berkisar antara Rp16.000–Rp19.000 per tabung, namun bisa melonjak hingga Rp50.000 di beberapa wilayah.

“Kita lihat ada gap besar antara HET dan harga riil di masyarakat. Ini tidak bisa dibiarkan. Negara menyediakan subsidi besar, tapi tidak sampai ke sasaran karena distribusinya bocor,” lanjut Bahlil.

Regulasi yang sedang disusun juga akan mengatur distribusi LPG lebih transparan dan tepat sasaran bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang memang membutuhkan. Pemerintah ingin memastikan bahwa subsidi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak, bukan disalahgunakan oleh oknum atau pihak tidak bertanggung jawab.

Wakil Menteri ESDM Yuliot turut menyampaikan bahwa model satu harga ini akan meniru pendekatan yang sebelumnya sukses diterapkan dalam program BBM Satu Harga.

“Nanti setiap provinsi akan ditetapkan satu harga, kemudian kita evaluasi secara berkala,” ujarnya.

Selain menata kembali skema harga, pemerintah juga tengah menyiapkan transformasi subsidi LPG 3 kg berbasis penerima manfaat. Hal ini akan melibatkan validasi data penerima, kesiapan infrastruktur, serta memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat agar implementasinya berjalan lancar dan tidak menimbulkan gejolak.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tata kelola distribusi LPG 3 kg menjadi lebih efisien, transparan, dan adil, sekaligus menjaga stabilitas harga energi bagi masyarakat kelas bawah dan pelaku usaha kecil di seluruh Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *