Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com- Inilah hasil dari Musyawarah Nasional Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), Kamis (10/07/2025).
Dukungan dan penguatan ADPMET terhadap participating interest (pi) 10% untuk daerah penghasil migas, dimana nggota ADPMET berhak memperoleh alokasi maksimal participating interest (pi) sebesar 10%, guna mendorong terciptanya pembagian pi yang adil dan proporsional bagi daerah penghasil migas.
ADPMET memberikan pendampingan kebijakan terkait pengelolaan dana PI 10% bagi BUMD Migas di daerah penghasil. Pendampingan kebijakan terkait pengelolaan sumur tua untuk daerah penghasil migas dan energi terbarukan
ADPMET memberikan pendampingan terhadap kebijakan pengelolaan sumur tua sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 2008 tentang pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua; dan Peraturan Menteri ESDM no. 14 tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi.
Tujuannya adalah agar pengelolaan dan tata kelola sumur tua dapat dilaksanakan di daerah dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan prinsip good engineering practice.
ADPMET juga secara mufakat memberikan kepercayaan kepada Gubernur Jambi Al Haris-Abdullah Sani untuk pegang jabatan Ketua Umum ADMET.
Gubernur Jambi dua periode tersebut didapuk sebagai Ketua Umum ADPMET dalam Musyawarah Nasional (Munas) V di Jakarta pada 10 Juli 2025
Dengan demikian, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyerahkan pataka ADPMET kepada Ketua Umum Terpilih Gubernur Jambi Al Haris-Abudullah Sani.
ADPMET periode 2020–2025 dipimpin Gubernur Jawa Barat kepada pengurus baru masa bakti 2025–2030 yang kini dipegang oleh Gubernur Jambi.