Ahai! Isu Petroleum Fund dan BUK Muncul Lagi di DPR

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com — Industri hulu migas nasional berada di ambang perubahan besar. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menegaskan urgensi pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) dan Petroleum Fund sebagai upaya memperkuat tata kelola dan mempercepat eksplorasi migas nasional.

“SKK Migas hanya berbasis Perpres, sedangkan BUK akan punya dasar hukum yang lebih kuat karena dibentuk melalui undang-undang,” ujar Sugeng saat ditemui di DPR, Senin (14/7/2025).

Menurutnya, pembentukan BUK adalah tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menekankan perlunya restrukturisasi kelembagaan pengelolaan hulu migas. Bila BUK resmi terbentuk, maka posisi SKK Migas yang saat ini menjalankan fungsi pengelolaan hulu migas akan digantikan.

Petroleum Fund: Solusi Pendanaan Eksplorasi

Sugeng tak hanya menyoroti aspek kelembagaan. Ia juga menekankan perlunya Petroleum Fund, semacam dana khusus migas yang dapat digunakan untuk membiayai eksplorasi dan pengembangan lapangan baru, terutama yang berisiko tinggi dan memerlukan biaya besar.

“Kalau hanya mengandalkan operator, eksplorasi sulit dilakukan karena risikonya sangat tinggi. Maka dibutuhkan petroleum fund sebagai dana pengembangan, seperti yang dilakukan di sektor sawit melalui BPDPKS,” paparnya.

Dana ini rencananya akan bersumber dari kontribusi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan disalurkan untuk mendukung proyek-proyek eksplorasi migas yang selama ini sulit terealisasi karena keterbatasan pendanaan.

Belajar dari Negara Lain

Dalam catatan ruangenergi.com, Petroleum fund bukan hal baru di dunia. Negara seperti Norwegia, Timor Leste, dan Azerbaijan telah lama menerapkan model ini sebagai instrumen stabilisasi ekonomi dan tabungan jangka panjang.

  • Norwegia: Dana pensiun pemerintah Norwegia kini bernilai lebih dari 1 triliun USD, dikelola secara global dan digunakan untuk memastikan kesejahteraan generasi mendatang.
  • Timor Leste: Petroleum Fund mereka digunakan untuk membiayai pembangunan dan menopang APBN.
  • Azerbaijan: Melalui SOFAZ, negara mengelola penerimaan migas secara transparan dan strategis.

Sayangnya, Indonesia hingga kini belum memiliki petroleum fund formal. Pendapatan migas masih langsung masuk ke APBN dan digunakan untuk kebutuhan rutin negara. Wacana pembentukan dana serupa pernah muncul lewat Indonesia Investment Authority (INA), namun tidak khusus untuk sektor migas.

Momentum Reformasi Hulu Migas

Usulan Sugeng membuka kembali perdebatan strategis: apakah Indonesia siap meninggalkan model lama dan membangun lembaga pengelolaan migas yang lebih tangguh dan berkelanjutan? Apakah Petroleum Fund akan menjadi pilar baru bagi eksplorasi dan pengembangan migas nasional?

Bagi pelaku industri migas, investor, dan pemangku kepentingan, langkah ini bisa menjadi titik balik penting untuk mengurangi ketergantungan pada cadangan tua dan menciptakan ekosistem hulu migas yang lebih agresif dan efisien.

Ikuti terus ruangenergi.com untuk perkembangan terkini kebijakan energi nasional.