Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Pengelolaan wilayah kerja (WK) migas di Rantau dan Perlak resmi dialihkan ke Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sejak tahun 2023. Proses alih kelola ini dilakukan melalui mekanisme carved out, yakni pemisahan sebagian wilayah kerja dari pengelolaan sebelumnya agar berada di bawah otoritas BPMA, sesuai dengan kekhususan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat peran daerah dalam sektor hulu migas. Dengan demikian, BPMA kini menjadi otoritas penuh yang mengatur dan mengawasi kegiatan eksplorasi dan produksi migas di dua wilayah tersebut.
Seiring dengan proses alih kelola, telah disusun pula dokumen Rencana Revisi Pengembangan (RRD) untuk WK Rantau dan Perlak. Dokumen tersebut memuat strategi teknis dan komersial terbaru untuk pengembangan lapangan migas, termasuk potensi produksi dan optimalisasi infrastruktur yang ada.
Namun, hingga kini belum ada perkembangan lanjutan yang signifikan terkait RRD tersebut.
“Kenyataannya, hingga kini belum ada satu kelanjutan kabar dari Rencana Revisi Pengembangan (RRD) untuk wilayah Rantau dan Perlak. Kami menunggu kelanjutannya,” ujar salah satu petinggi migas saat berbincang santai virtual dengan ruangenergi.com, Kamis malam (17/07/2025) di Jakarta.
Diketahui, BPMA sebelumnya telah mengintensifkan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah pusat dan mitra kontraktor migas, guna memastikan transisi pengelolaan berjalan mulus tanpa mengganggu operasional di lapangan.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang memberikan kewenangan khusus kepada Aceh dalam pengelolaan sektor migas melalui BPMA.
Hingga berita ini diturunkan, ruangenergi.com belum menerima tanggapan resmi dari Kepala BPMA, Nasri, terkait perkembangan terakhir dari dokumen RRD tersebut.
Sejarah Lapangan Migas Rantau dan Perlak
Dalam catatan ruangenergi.com, Lapangan Perlak dan Rantau merupakan bagian dari wilayah kerja migas di Aceh yang memiliki sejarah panjang dalam industri perminyakan Indonesia.
Lapangan Perlak, yang terletak di Aceh Timur, dikenal sebagai salah satu lapangan minyak tertua di dunia, pertama kali dibor oleh perusahaan Belanda Aeilko Jans Zijlker pada tahun 1883. Saat ini, WK Perlak dioperasikan oleh PT Aceh Perkasa Energi (APE) berdasarkan kontrak bagi hasil yang ditandatangani bersama BPMA.
Sementara itu, Lapangan Rantau berlokasi di Aceh Tamiang dan sebelumnya dikelola oleh PT Pertamina EP (anak usaha Pertamina) sebagai bagian dari WK Pertamina EP Asset 1. Sejak proses carved out pada 2023, pengawasan atas lapangan ini resmi berada di bawah BPMA. Namun demikian, operasional lapangan masih dijalankan oleh Pertamina EP sampai ada pengalihan operator secara penuh atau penunjukan operator baru.