Dorong Reformasi Regulasi Migas, Ramson Siagian: Pemerintah Harus Inisiatif Susun RUU Migas Demi Kepastian Investasi

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com–  Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Gerindra, Ramson Siagian, menyerukan pentingnya keterlibatan langsung pemerintah dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Ia menilai langkah ini krusial demi memastikan regulasi baru yang berpihak pada kepastian hukum, efisiensi birokrasi, dan daya tarik investasi di sektor migas nasional.

Ramson menyampaikan hal tersebut saat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI bersama para pakar dan organisasi migas.

“Jika inisiatif berasal dari pemerintah, maka akan ada sinergi antar lembaga dan kementerian. Regulasi pun akan lebih relevan dengan realitas industri, terutama dalam mengejar target swasembada energi,” tegas Ramson, dikutip dari website Gerindra, Senin (28/7/2025).

Ramson menyayangkan stagnasi pembahasan RUU Migas yang telah berlangsung sejak periode 2014–2019, tanpa progres konkret. Ia menilai proses yang berjalan selama ini belum menyentuh aspek teknis mendalam yang menjadi perhatian utama para pelaku industri dan investor.

“Masukan selama ini masih retoris dan teoretis. Padahal kita butuh pembahasan pasal demi pasal yang menukik, menyentuh sistem hukum dan teknis industri secara konkret,” ujarnya.

Penurunan Produksi dan Urgensi Reformasi

Ramson turut menyoroti tren penurunan lifting minyak nasional sejak disahkannya UU Migas 2001. Dari angka sekitar satu juta barel per hari, saat ini Indonesia hanya mampu memproduksi sekitar 600 ribu barel per hari. Hal ini menunjukkan adanya kegagalan struktural dalam regulasi maupun implementasi kebijakan sektor migas.

“Apakah karena kerangka regulasi yang salah? Atau ada faktor lain? Yang pasti, realitasnya produksi kita menurun tajam,” jelasnya.

Penurunan produksi ini menjadi peringatan serius bagi investor, dan memperkuat argumen bahwa RUU Migas yang baru harus mengedepankan stabilitas regulasi, kemudahan perizinan, dan kepastian fiskal.

Kebutuhan Harmonisasi Antar-Kementerian

Menurut Ramson, perbaikan regulasi juga harus mencakup koordinasi lintas kementerian—tidak hanya Kementerian ESDM, tetapi juga Kementerian Keuangan, KLHK, Kemendagri, hingga pemerintah daerah.

“Kalau tidak ada sinergi, lifting tidak akan naik. Proyek-proyek eksplorasi bisa terhambat di level birokrasi,” katanya.

Ia menegaskan, tanpa harmonisasi antarinstansi, iklim investasi migas akan tetap menghadapi risiko tinggi, baik dari sisi administrasi, fiskal, maupun lingkungan.

Panggilan Strategis untuk Investor

Pernyataan Ramson membuka peluang bagi para investor migas untuk kembali mendorong dialog intensif dengan pembuat kebijakan, khususnya menjelang disusunnya RUU Migas versi pemerintah. Bagi investor asing maupun nasional, inisiatif ini diharapkan mampu menjadi titik balik reformasi struktural yang selama ini dinanti pasar energi Indonesia.

Sebagai catatan, Ramson menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan pandangan pribadi sebagai bagian dari brainstorming publik, dan belum mewakili sikap resmi Fraksi Gerindra.

“Ini kontribusi pemikiran saya sebagai bagian dari proses refleksi bersama. Kita harus pastikan RUU Migas mendukung iklim investasi dan target swasembada energi,” pungkasnya.