Medan, Sumatera Utara, ruangenergi.com— Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menyambut hangat hadirnya aturan baru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membuka jalan bagi masyarakat untuk ikut mengelola sumur minyak secara sah.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Aturan ini disosialisasikan oleh SKK Migas dan para kontraktor migas wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) di Hotel JW Marriot, Medan, Selasa (5/8/2025). Kehadiran regulasi ini dinilai jadi angin segar bagi banyak pihak, terutama masyarakat yang selama ini terlibat dalam aktivitas pengeboran migas tanpa legalitas yang jelas.
“Ini kabar baik, terutama bagi masyarakat yang selama ini beraktivitas tanpa payung hukum. Sekarang, ada jalan resmi dan aman,” kata Bobby Nasution dalam sambutannya, seperti dikutip website Pemerintah Provinsi Sumut, Selasa (05/08/2025).
Masyarakat Punya Peluang Baru
Bobby menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat dalam skema kerja sama yang diatur dalam Permen tersebut. Menurutnya, aturan ini tak hanya soal peningkatan produksi migas nasional, tapi juga soal keadilan dan keterlibatan masyarakat lokal.
“Melalui kemitraan dengan BUMD, koperasi, atau UMKM, masyarakat bisa punya akses langsung ke sektor migas. Ini peluang besar,” ujar Bobby.
Ia juga menyoroti pentingnya standar teknik yang baik agar pengeboran dan pengelolaan sumur dilakukan dengan aman dan bertanggung jawab.
“Keselamatan dan keberlanjutan juga jadi prioritas. Jangan sampai sumur migas dikelola asal-asalan,” tambahnya.
Tak Ada Lagi Pengeboran Ilegal
Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Eksplorasi dan Peningkatan Produksi Migas, Nanang Abdul Manaf, menjelaskan bahwa Permen ini dirancang untuk menghentikan pengeboran liar yang kerap membahayakan lingkungan dan masyarakat.
“Sumur-sumur yang sudah terlanjur dibor akan didata oleh tim gabungan. Nanti, Gubernur bisa menunjuk BUMD untuk mengelolanya, setelah mendapat izin dari Bupati dan persetujuan Menteri,” jelas Nanang.
Ia juga menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk memperbaiki tata kelola industri migas rakyat agar lebih transparan, aman, dan ramah lingkungan.
Acara sosialisasi ini turut dihadiri Bupati Langkat Syah Afandin, Asisten Pemerintahan Umum Effendi Pohan, unsur Forkopimda, dan perwakilan dari Kementerian ESDM.