SKK Migas Buka Pintu Lebar: Pengusaha Daerah Bisa Ikut Main di Hulu Migas, Catat Itu!!

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Sorong, ruangenergi.com – Dunia usaha lokal di Papua dan Maluku kini mendapat angin segar. SKK Migas bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) resmi mensosialisasikan Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 Revisi 05, aturan baru pengadaan barang dan jasa yang disebut-sebut akan membuka pintu lebih lebar bagi pelaku usaha daerah untuk terlibat dalam industri hulu migas.

Sosialisasi yang digelar di Kota Sorong pada Selasa (19/8/2025) itu menjadi momentum penting, mengingat selama ini pengusaha lokal kerap merasa hanya menjadi penonton dalam industri strategis tersebut.

Kepala Perwakilan SKK Migas Pamalu, Mardianto, menegaskan bahwa perubahan aturan ini bukan sekadar soal teknis, melainkan strategi untuk menumbuhkan ekosistem usaha lokal.

“SKK Migas mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, terbuka, dan inklusif. Revisi PTK-007 memberikan kesempatan lebih besar bagi pelaku usaha lokal untuk bersaing dan berkembang bersama industri migas nasional,” ujar Mardianto.

Dukungan dari Pemerintah Daerah, Menuju Industri Migas yang Lebih Inklusif

Revisi pedoman ini disebut menyentuh aspek strategis: mulai dari pemberdayaan ekonomi daerah, efisiensi proses, hingga transparansi pengadaan. Dengan aturan baru ini, pasokan barang dan jasa di sektor migas diharapkan tidak hanya bergantung pada pemain besar dari luar daerah.

“Harapan kami, pengusaha Papua Barat dan Papua Barat Daya bisa memahami peluang ini dan siap ambil bagian secara aktif,” tambah Mardianto.

Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, yang hadir langsung, menilai PTK-007 Revisi 05 bisa menjadi instrumen pemerataan ekonomi.

“Pemerintah daerah sangat berkepentingan agar sektor migas menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Regulasi ini jangan berhenti sebagai pedoman teknis, tapi harus jadi alat untuk meningkatkan kapasitas usaha lokal melalui sinergi lintas sektor,” ucap Elisa.

Dalam forum tersebut, pengusaha lokal juga diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi dan tantangan yang mereka hadapi. Banyak yang berharap regulasi ini benar-benar dijalankan secara konsisten sehingga mereka tidak hanya masuk sebagai pelengkap, tetapi juga mitra sejajar dalam rantai pasok migas.

Dengan adanya PTK-007 Revisi 05, SKK Migas dan KKKS ingin memastikan proses pengadaan di sektor hulu migas tidak hanya soal efisiensi dan akuntabilitas, tetapi juga berpihak pada pertumbuhan ekonomi daerah.

Jika berjalan sesuai harapan, aturan ini bisa menjadi tonggak perubahan: dari industri migas yang eksklusif, menuju industri yang lebih inklusif dan berdaya guna bagi masyarakat lokal.