Wow! Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Termasuk Eks Dirjen Migas dan Petinggi SKK Migas

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com– Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero) terus bergulir. Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan orang saksi penting pada Senin, 25 Agustus 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, Kejagung menghadirkan sejumlah nama besar, termasuk pejabat tinggi di sektor energi nasional. Salah satunya adalah DS, Kepala SKK Migas yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) di Kementerian ESDM. Selain DS, jaksa penyidik juga memeriksa ES, mantan Dirjen Migas yang menjabat pada tahun 2017.

“Delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 atas nama tersangka HW dkk,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya,dikutip dari website Kejagung.

Jejak ESDM dan Pertamina

Dari internal Kementerian ESDM, Kejagung juga memeriksa seorang pegawai negeri sipil berinisial HSR, yang diketahui pernah menjabat sebagai Analis Harga dan Subsidi di Ditjen Migas antara tahun 2005 hingga September 2014.

Pemeriksaan juga melibatkan empat orang petinggi PT Pertamina (Persero) yang dinilai memiliki posisi strategis dalam pengelolaan dan perdagangan minyak mentah. Mereka adalah:

  • SAP, Asisten Manajer Crude Trading ISC Pertamina periode Oktober 2017–Januari 2018.
  • TN, Corporate Secretary PT Pertamina tahun 2020.
  • YS, Senior Vice President (SVP) Informasi Teknologi PT Pertamina.
  • TK, SVP Shared Services PT Pertamina.

Selain itu, satu saksi dari anak usaha Pertamina turut dimintai keterangan, yaitu LH, Junior Officer Gas Operation I di PT Pertamina International Shipping, perusahaan pelayaran milik Pertamina.

Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya jaksa penyidik untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegas Anang Supriatna.

Latar Belakang Kasus

Kasus korupsi di sektor minyak dan gas ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan pengaturan tata niaga dan pengelolaan minyak mentah yang tidak transparan selama periode 2018–2023.

Selain potensi kerugian negara dalam jumlah fantastis, keterlibatan banyak pihak dari berbagai institusi pemerintah dan BUMN menambah kompleksitas perkara. Hingga kini, penyidikan masih berjalan dan belum menutup kemungkinan akan munculnya tersangka baru.