Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Pada Kamis (4/9/2025), Tim Jaksa Penyidik JAM Pidsus memeriksa enam orang saksi. Dua di antaranya adalah direksi dari perusahaan swasta dan anak usaha Pertamina.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, SH, MH, dalam keterangan tertulis,dikutip dari website Kejaksaan Agung.
Dua saksi yang dipanggil ialah AW, Direktur PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), serta STH, seorang direksi dari PT Pertamina International Shipping. Nama PT JMN memang santer disebut dalam kasus ini karena tiga tersangka berasal dari perusahaan tersebut. Mereka adalah MKAR (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), DW (komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN), dan GRJ (komisaris PT JMN sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak).
Selain itu, empat pejabat dari SKK Migas juga ikut diperiksa. Mereka adalah BPP (Kepala Divisi Operasi Produksi periode 2021–2023, kini menjabat Kepala Divisi Produksi dan Pemeliharaan Fasilitas), DM (Kepala Divisi Akuntansi sejak 2017), AB (Kepala Divisi Monetisasi Migas periode 2019–2020), serta UBAA (Senior Manager Monetisasi Migas periode 2017–2021).
Kejagung menegaskan, pemeriksaan keenam saksi ini terkait dengan perkara atas nama HW dkk, yang tengah didalami penyidik.
Kasus dugaan korupsi ini disebut melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan nilai kerugian negara yang signifikan. Kejagung memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.