Kejagung Bidik Kasus Migas 2018–2023, Eks Dirjen hingga Petinggi Pertamina Dipanggil

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Selatan, Jakarta, ruangenergi.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, dan KKKS periode 2018–2023.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di Jakarta, Senin (8/9/2025). Dikutip dari website Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan ada enam saksi yang dimintai keterangan hari itu.

“Keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS tahun 2018–2023 atas nama tersangka HW dkk,” ujar Anang dalam keterangannya.

Dua mantan Dirjen Migas yang dipanggil adalah ES, yang menjabat pada 2017, serta TA, Dirjen Migas periode 2020–2024. Selain itu, jaksa juga memeriksa sejumlah pejabat Ditjen Migas lain, di antaranya PKP, Koordinator Pengawasan Eksploitasi Migas (2020–2024), dan BG, mantan Kasubag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan (2018–2022).

Tak hanya dari Kementerian ESDM, penyidik turut menghadirkan saksi dari PT Pertamina. Mereka adalah ESM, Direktur Keuangan Pertamina, dan DDS, analis pada Integrated Supply Chain Pertamina.

Kejagung menegaskan, pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi yang tengah berjalan.