Jakarta — Penyelidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh Pertamina terus bergulir. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 11 orang saksi pada Rabu (10/9/2025).
Kasus ini menyoroti pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Subholding, hingga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sepanjang 2018–2023.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dikutip dari website Kejaksaan Agung.
Pejabat Bank Mandiri Turut Diperiksa
Tiga pejabat Bank Mandiri ikut dimintai keterangan, masing-masing berinisial JVB (Department Head), FM (Group Head Commercial Banking 3 Group tahun 2023), dan ARI (Senior Relationship Manager).
Dari Kementerian ESDM, penyidik memeriksa SRJ, mantan Direktur Pembinaan Kegiatan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas periode 2020–2022, serta BSP, eks Koordinator Harga Subsidi.
Seperti pemeriksaan sebelumnya, mayoritas saksi berasal dari Pertamina dan anak usahanya, termasuk dari Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan unit Integrated Supply Chain (ISC).
-
Dari KPI: TM (Senior Manager Crude Oil Supply sejak 2024) dan ISR (Analyst I Crude Oil Import Supply).
-
Dari ISC: CR (Manager Crude Trading 2016–2017), SS (Manager Crude Trading 2018–2021), ATSS (Manager Product Operation 2018–2019).
-
Dari Pertamina (Persero): LSH (Manager Supply Chain Monitoring and Deviation Management).
Latar Belakang ISC
Sebagai catatan, ISC Pertamina dibentuk setelah likuidasi Petral untuk memangkas rantai distribusi minyak, meningkatkan efisiensi, dan menekan biaya pengadaan. Namun, dalam praktiknya, pengelolaan ini justru kini menjadi sorotan hukum.