Wow Keren! 34 Ribu Sumur Minyak Rakyat Diinventarisasi, UMKM & Koperasi Siap Jadi Pengelola

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com— Pemerintah akhirnya buka-bukaan soal nasib sumur minyak rakyat yang selama ini jadi perbincangan. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengungkapkan bahwa hingga 23 September 2025 sudah tercatat 34.260 sumur minyak masyarakat di berbagai daerah.

“Inventarisasi ini penting agar pengelolaan sumur rakyat bisa lebih tertib, aman, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” kata Laode dalam rapat dengan Komisi VII DPR, Rabu (1/10/2025).

Komisi XII DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Deputi Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, Deputi Bidang Pengelolaan sampah,limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH RI dan Dirjen Migas KESDM RI serta RDPU dgn Dirut PT Petro Muba (Persero) Dengan Agenda: Pembahasan tindak lanjut Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Rabu, 01 Oktober 2025.

Tak ingin pengelolaan sumur hanya dikuasai perusahaan besar, pemerintah menyiapkan pola kemitraan. Nantinya, BUMD, koperasi, dan UMKM akan ditunjuk sebagai pengelola berdasarkan rekomendasi bupati dan gubernur.

Beberapa daerah yang sudah siap antara lain:

  • Musi Rawas (BUMD)
  • Musi Rawas Utara (UMKM)
  • Muara Enim (Koperasi)
  • Bireun, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Aceh Tamiang (gabungan BUMD, koperasi, UMKM).

Saat ini sudah ada 5 provinsi yang melaporkan inventarisasi lengkap, termasuk koordinat dan foto sumur. Pemerintah menargetkan seluruh laporan rampung sebelum 1 Oktober 2025, sesuai Permen 14/2025.

Tahap berikutnya adalah penandatanganan kerja sama antara BUMD/koperasi/UMKM dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Setelah itu, skema ini akan mendapat persetujuan resmi menteri melalui SKK Migas.

Laode menegaskan, keterlibatan masyarakat lokal adalah kunci agar manfaat pengelolaan minyak benar-benar terasa. “Skema ini win-win. Masyarakat dapat manfaat ekonomi, sementara negara memastikan operasi berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan,” ujarnya.

Dengan skema baru ini, sumur rakyat tak lagi liar, melainkan masuk ke sistem resmi yang lebih transparan dan berpihak pada masyarakat