Ahai! ESDM Terbitkan Aturan Baru RKAB, Persetujuan Dipercepat dan Lebih Transparan

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com— Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata cara baru penyusunan, penyampaian, dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara.

Aturan anyar ini ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 30 September 2025 dan sekaligus mencabut Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 beserta perubahannya. Tujuannya: mempercepat birokrasi, memperkuat pengawasan, dan memastikan kepatuhan pelaku usaha tambang terhadap ketentuan produksi dan lingkungan.

Persetujuan Otomatis Jika Tak Ada Keputusan Dalam 8 Hari

Salah satu terobosan penting dalam aturan baru ini adalah percepatan proses persetujuan RKAB. Pemerintah menetapkan bahwa evaluasi dan perbaikan dokumen dilakukan maksimal tiga kali, dan seluruh proses harus rampung dalam delapan hari kerja.

Jika sampai batas waktu tersebut belum ada keputusan dari pejabat berwenang, sistem informasi RKAB akan otomatis menerbitkan persetujuan secara digital.

“Ini langkah maju menuju tata kelola pertambangan yang transparan dan efisien,” ujar seorang pejabat Ditjen Minerba yang terlibat dalam penyusunan regulasi ini.

Mulai 2026, semua pengajuan RKAB — baik untuk tahap eksplorasi maupun operasi produksi — wajib dilakukan melalui sistem informasi daring yang terintegrasi dengan sistem perizinan nasional (Online Single Submission/OSS).

Pelaku usaha tambang diwajibkan menyampaikan RKAB antara 1 Oktober hingga 15 November setiap tahun, agar bisa memperoleh persetujuan sebelum tahun berjalan berakhir.

Permen ini juga memuat sanksi administratif bertingkat bagi perusahaan yang tidak menyampaikan atau melanggar isi RKAB. Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, hingga pencabutan izin usaha pertambangan (IUP/IUPK).

Khusus bagi perusahaan yang melakukan produksi melebihi kuota RKAB, pemerintah akan menjatuhkan dua hukuman sekaligus: pengurangan rencana produksi tahun berikutnya dan kewajiban membayar iuran atas kelebihan produksi.

Melalui sistem digital, pemerintah dapat memantau pelaksanaan kegiatan tambang secara real-time, termasuk laporan triwulanan yang mencakup aspek teknis, konservasi, keselamatan kerja, dan lingkungan.

Setiap pemegang izin juga diwajibkan menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan, serta laporan khusus jika terjadi kecelakaan, gangguan lingkungan, atau kejadian berbahaya lainnya.

Pemerintah memberi waktu enam bulan masa transisi untuk penyempurnaan sistem dan integrasi data antara Ditjen Minerba dan OSS. RKAB tahun 2025 yang sudah disetujui sebelumnya tetap berlaku, sementara RKAB 2026 dan 2027 wajib disesuaikan dengan sistem baru ini.

Dalam konsideransnya, Bahlil menyebut bahwa aturan baru ini lahir karena fluktuasi harga global mineral dan batubara yang menekan penerimaan negara. Melalui penataan RKAB, pemerintah ingin memastikan pengendalian produksi, peningkatan efisiensi, dan optimalisasi penerimaan negara.

“Peraturan ini menjadi payung hukum baru yang menyeimbangkan antara kepastian investasi dan kepentingan nasional,” demikian pernyataan resmi Kementerian ESDM.