Langkah Berani Pemerintah! Rakyat Kini Bisa Kelola 45 Ribu Sumur Minyak Secara Legal

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com – Pemerintah memastikan sebanyak 45 ribu sumur minyak rakyat akan segera dikelola langsung oleh masyarakat melalui koperasi, UMKM, dan BUMD daerah. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan pengelolaan energi yang berpihak pada rakyat serta memperkuat ekonomi daerah.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai rapat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah di Jakarta, Kamis (9/10). Rapat tersebut dihadiri oleh 15 kementerian, enam pemerintah provinsi, dan sembilan pemerintah kabupaten penghasil minyak.

“Pasal 33 UUD 1945 jelas, sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan kebijakan ini, masyarakat bisa mengelola sumur mereka secara legal dan aman,” ujar Bahlil.

Legal, Aman, dan Berkelanjutan

Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah menetapkan aturan kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi. Aturan ini memberi legalitas dan kepastian hukum bagi pengelolaan sumur minyak rakyat yang selama ini belum terdaftar secara resmi.

Kementerian ESDM mencatat, terdapat sekitar 45 ribu sumur di enam provinsi — Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur — yang akan dikelola oleh masyarakat setempat melalui koperasi, UMKM, atau BUMD yang direkomendasikan kepala daerah.

“UMKM-nya harus dari daerah, bukan dari Jakarta. Kita ingin masyarakat daerah jadi tuan di negerinya sendiri,” tegas Bahlil.

Dorong Ekonomi Daerah dan Cegah Sumur Ilegal

Kebijakan ini diharapkan mampu menggerakkan ekonomi lokal serta mengatasi persoalan sumur ilegal yang kerap menimbulkan masalah lingkungan dan keselamatan.

Gubernur Jambi, Al Haris, menilai kebijakan ini menjadi solusi agar pengelolaan sumur minyak lebih tertib dan aman.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia memastikan kementeriannya siap memberikan pendampingan dan pembinaan bagi pelaku usaha lokal yang terlibat.

“Kami pastikan UMKM daerah benar-benar terlibat dan merasakan manfaat ekonomi sebesar-besarnya. Ini kebijakan yang berpihak kepada usaha kecil,” ujar Maman.

Pertamina Siap Beli Minyak dari Rakyat

Dukungan juga datang dari PT Pertamina (Persero). Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa Pertamina siap membeli minyak hasil produksi masyarakat dengan harga 80% dari Indonesian Crude Price (ICP) dan akan mempercepat proses pembayaran.

“Pertamina siap menjalankan kebijakan ini. Kami akan memastikan pembelian berjalan lancar dan memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Simon.

Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan rakyat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya alam di daerahnya sendiri.
Program ini diharapkan menjadi langkah nyata menuju kemandirian energi dan keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.