BSD, Tangerang Selatan, ruangenergi.com– Potensi minyak bumi dari sumur-sumur tua dan sumur masyarakat di Indonesia ternyata jauh lebih besar dari perkiraan, demikian disampaikan Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana.
Dalam pernyataannya, Taufan mengungkap data menarik yang menunjukkan bahwa sumur-sumur ini, meskipun sering dianggap marginal, menyimpan cadangan minyak yang signifikan dan berpotensi mendongkrak produksi nasional.
Saat ini, terdapat 17 kerja sama sumur tua yang melibatkan sekitar 1.400 sumur dengan produksi saat ini mencapai 1.600 barel per hari. Namun, angka ini hanyalah puncak gunung es. Taufan menyebutkan, ada sekitar 30.000 hingga 40.000 sumur masyarakat yang tersebar di berbagai daerah. Meskipun produksinya kecil-kecil, potensi akumulatifnya sangat menjanjikan.
“Waktu itu disebutkan, potensi produksi dari sumur masyarakat ini bisa mencapai 10.000 sampai 15.000 barel per hari dari 30.000-an sumur. Saya sempat ke lapangan, dan angka itu realistis,” ujar Taufan optimis. Ia menambahkan, dengan optimisme minimal 1 barel per sumur, produksi harian bisa mencapai 30.000 hingga 40.000 barel per hari.
Bukan Sekadar Peningkatan Produksi, Tapi Pemberdayaan Ekonomi
Lebih dari sekadar peningkatan produksi, pemerintah melihat keberadaan sumur-sumur ini sebagai peluang besar untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan daerah. “Negara hadir untuk melindungi masyarakatnya, memberikan langkah yang aman, selamat, dan lingkungan juga terbantu,” tegas Taufan. Ia menjelaskan bahwa kolaborasi ini juga memastikan negara mendapatkan porsinya, sekaligus mendorong perekonomian lokal.
Peningkatan produksi yang lebih signifikan diharapkan bukan hanya dari sumur tua dan masyarakat, tetapi juga dari skema Kerja Sama Operasi Teknik (KSOT) yang melibatkan teknologi canggih. “Cadangan-cadangan yang ditargetkan itu sangat besar. Lapangan-lapangan idle (tidak beroperasi) rata-rata baru diproduksi 30-40 persen, masih ada 60 persen di bawah sana yang butuh teknologi advance,” imbuhnya.
Transparansi Pembayaran dan Legalitas Minyak Rakyat
Terkait pembayaran, Taufan menjelaskan bahwa untuk sumur masyarakat, 80 persen dari ICP (Indonesia Crude Price) akan dibayarkan. Sementara untuk sumur tua, 70 persen dari ICP. Biaya-biaya lain yang timbul, seperti biaya penggunaan pipa pengumpul atau penanganan air dan pasir, akan dirundingkan bersama. Hal ini penting untuk memastikan kualitas minyak yang dikirim.
“Kalau yang namanya air atau emulsi itu kadang-kadang terkompak. Yang penting nanti kita sama-sama periksa, mereka kirimnya berapa, kandungan air dan pasirnya berapa,” jelas Taufan.
Penerbitan Permen (Peraturan Menteri) 14 menjadi angin segar bagi para penambang minyak rakyat. Dengan adanya Permen ini, minyak yang sebelumnya dianggap ilegal dan berasal dari refinery yang belum berizin, kini memiliki jalur legal untuk diperjualbelikan kepada pemerintah. Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam melegitimasi dan mengintegrasikan sektor penambangan minyak rakyat ke dalam sistem energi nasional.
Inisiatif ini diharapkan tidak hanya meningkatkan produksi minyak nasional, tetapi juga menciptakan ekosistem yang lebih aman, sejahtera, dan berkelanjutan bagi masyarakat di sekitar wilayah sumur-sumur minyak.