Tok! Pasal 35 Omnibus Law Ketenagalistrikan Diubah

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, RuangEnergi.Com- Undang- Undang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah Omnibus Law telah disahkan oleh DPR. Pemerintah telah merilis beberapa pasal perubahan termasuk di sektor Ketenagalistrikan.

Salah satu yang mengalami perubahan adalah Ketentuan Pasal 35 sehingga berbunyi sebagai berikut:

25. Pasal 35
Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan
tenaga listrik dilarang menerapkan tarif tenaga listrik
untuk konsumen yang tidak sesuai dengan penetapan
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.

26. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37
Jual beli tenaga listrik lintas negara dilakukan oleh
pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan
tenaga listrik untuk kepentingan umum berdasarkan
Perrzinan Berusaha.

27. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 44
(1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib
memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
(2) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan
untuk mewujudkan kondisi:
a. andal dan aman bagi instalasi;
b. aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk
hidup lainnya dari bahaya; dan
c. ramah lingkungan.
(3) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemenuhan standardisasi peralatan dan
pemanfaat tenaga listrik;
b. pengamanan instalasi tenaga listrik; dan-
261 –
c. pengamanan pemanfaat tenaga listrik.
(4) Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib
memiliki sertifikat laik operasi.
(5) setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib
memenuhi ketentuan standar nasional Indonesia.
(6) Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan
wajib memiliki sertifikat kompetensi.
(7) Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan,
sertifikat laik operasi, standar nasional Indonesia, dan sertif,rkat kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

28 Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 45
(1) Pemanfaatan jaringan tenaga tistrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan
informatika hanya dapat dilakukan sepanjang tidak
mengganggu kelangsungan penyediaan tenaga listrik.
(2) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diiakukan
dengan persetujuan pemilik jaringan.
(3) Pemilik jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyampaikan laporan kepada pemerintah pusat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam peraturan