SKK Migas ‘Jewer’ Kontraktor! Wajib Utamakan Produk Lokal, Impor Bandel Siap-siap Kena Sanksi Tegas!

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengeluarkan surat edaran terbaru yang kembali menegaskan ‘haram’nya impor barang jika produk dalam negeri (PDN) sudah tersedia.

Dokumen yang beredar luas dibaca ruangenergi.com, disebutkan bahwa melalui Surat Edaran Nomor EDR-0595/SKKIA0000/2025/SO, yang dikeluarkan di Jakarta pada 13 Okt 2025 oleh Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, SKK Migas secara keras mewajibkan seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Cost Recovery dan Gross Split, Penyedia Barang/Jasa, hingga Subkontraktor untuk menggunakan barang dan jasa dalam negeri sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan Kontrak.

Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan penggunaan barang dan jasa dalam negeri dan mendongkrak Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di industri hulu migas. KKKS wajib menggunakan produk lokal selama memenuhi persyaratan teknis dan waktu pengiriman yang ditetapkan dalam Tender dan Kontrak.

Perencanaan Hingga Eksekusi, Wajib Produk Lokal!

Kewajiban penggunaan PDN ini harus diimplementasikan secara ketat di setiap tahapan. Pada tahapan perencanaan,dijelaskan dalam surat edar itu, KKKS harus mengidentifikasi barang dan jasa dalam negeri yang bisa digunakan, mencerminkan target TKDN yang sudah ditetapkan di dokumen seperti WP&B atau Procurement List.

Kemudian pada anggaran, maka perhitungan harga perkiraan sendiri (HPS/OE) wajib menggunakan harga barang dan jasa dalam negeri. Yang menarik lagi dari surat edaran Kepala SKK Migas itu, didalam penyiapan dokumen Tender maka KKKS harus menetapkan daftar PDN yang wajib ditawarkan dan digunakan oleh Peserta Tender.

Di dalam surat edaran itu mengatur masalah kontra, dengan klausul kewajiban penggunaan barang/jasa dalam negeri serta ketentuan sanksi administrasi dan finansial, termasuk biaya importasi yang ditanggung Pelaksana Kontrak, harus diterapkan.

Di surat edaran itu dijelaskan, pengawasan ketat dilakukan KKKS, termasuk inspeksi/witnessing ke fasilitas produksi, mulai dari bahan baku hingga barang jadi, untuk memastikan PDN benar-benar digunakan.

Impor Bandel? Sanksi Menanti!

SKK Migas mengancam sanksi keras bagi Pelaksana Kontrak yang nekat melakukan importasi barang yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri. Sanksi ini tidak main-main:

Sanksi Administratif: Diberikan kepada pimpinan tertinggi atau pejabat berwenang di KKKS yang bertanggung jawab dalam pengawasan Kontrak.

Rekomendasi Impor Dicabut: SKK Migas tidak akan memberikan rekomendasi untuk mendapatkan fasilitas importasi.
Biaya Non Cost Recovery: Biaya dan dampak dari proses importasi berpotensi besar tidak dapat dibebankan sebagai biaya operasi (non cost recovery) di bawah Kontrak Kerja Sama.

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menegaskan bahwa pimpinan tertinggi KKKS wajib melaksanakan Surat Edaran ini dengan penuh tanggung jawab untuk mendukung kemandirian energi nasional dan pengembangan industri dalam negeri.

SKK Migas sendiri akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan dan pencapaian target TKDN. Ini adalah peringatan keras dari SKK Migas: Utamakan Merah Putih, atau Tanggung Konsekuensinya!