Palembang, Sumsel, ruangenergi.com-Upaya strategis untuk melegalisasi dan meningkatkan produksi sumur minyak rakyat di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) menunjukkan kemajuan signifikan. Melalui Rapat Konsinyering Akselerasi yang digelar SKK Migas Perwakilan Sumbagsel pada 13–14 November 2025 di Palembang, pemerintah pusat, daerah, dan pelaku industri energi menegaskan komitmen untuk segera meneken Perjanjian Kerja Sama Produksi (KSP) sebelum akhir tahun 2025.

Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Gubernur Sumsel, Dr. H. Herman Deru, Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Mahaendrajana, serta perwakilan penting dari Kementerian ESDM dan kepala daerah, menandai babak baru implementasi Permen ESDM No. 14 Tahun 2025. Regulasi ini bertujuan untuk menjadikan kegiatan produksi minyak rakyat aman, terukur, dan berkelanjutan.

Berdasarkan inventarisasi Tim Gabungan SKK Migas–ESDM–Pemda, sebanyak 45.095 sumur masyarakat di enam provinsi telah teridentifikasi, dan kini menjadi fokus legalisasi di bawah payung hukum yang baru.
“Kerja sama produksi ini bukan hanya tentang legalisasi, tetapi juga model kolaborasi pemerintah, daerah, dan masyarakat dalam meningkatkan produksi minyak nasional sekaligus memberdayakan ekonomi lokal berbasis energi,” demikian poin kunci yang disampaikan dalam hasil rapat, yang dibaca ruangenergi.com, Senin (17/11/2025).
Sebanyak 16 BUMD, Koperasi, dan UMKM (BKU) di Sumsel—termasuk Petromuba dan Koperasi Jirak Jaya Energi—telah ditunjuk Gubernur dan secara intensif diberikan coaching untuk melengkapi dokumen krusial.
Program ini menuntut kepatuhan tinggi terhadap standar teknis dan keselamatan. Seluruh proses pengajuan KSP dilakukan melalui sistem perizinan berbasis risiko OSS–INLINE ESDM.
Untuk menjamin keamanan dan lingkungan, BKU diwajibkan menerapkan Good Engineering Practices (GEP) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Seluruh hasil produksi minyak rakyat nantinya wajib diserahkan ke KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) di titik serah, dan BKU akan menerima imbalan jasa sesuai formula yang ditetapkan
Meskipun terdapat tantangan seperti penegasan batas Wilayah Kerja (WK) vs Wilayah Operasi (WO) dan penanganan kualitas minyak off-spec, koordinasi multi-stakeholder menunjukkan tren positif.
Tindak lanjut utama, berupa penyempurnaan dokumen administrasi & pedoman GEP oleh 16 BKU. Verifikasi Lapangan Faktual oleh Tim Gabungan dan KKKS. Targetmya, pengajuan proposal lengkap pada November–Desember 2025, dengan harapan besar perjanjian kerja sama dapat ditandatangani sebelum tutup tahun.
Keberhasilan program di Sumsel ini diharapkan dapat menjadi percontohan nasional bagi daerah lain, mengubah kegiatan pengeboran sumur rakyat yang tadinya ilegal menjadi sumber energi yang legal dan berkontribusi nyata pada ketahanan energi dan ekonomi daerah.
Satu lagi info diterima ruangenergi.com, Tim Gabungan Teknis lintas instansi akan segera dibentuk paralel dengan mulainya produksi minyak. Tim ini bertujuan memastikan minyak dari sumur masyarakat masuk ke K3S dan tercatat sebagai lifting, tidak masuk ke tempat-tempat lain.













