ABB dan Pemerintah Indonesia Dorong Penerapan GPAS Demi Tingkatkan Keamanan Listrik pada Bangunan

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com — ABB bersama Pemerintah Indonesia bersinergi mempromosikan pentingnya penggunaan Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS) di setiap bangunan sebagai langkah preventif terhadap risiko listrik di seluruh penjuru negeri.

Gangguan instalasi listrik, termasuk arus bocor dan hubungan arus pendek, menjadi penyebab utama 69 persen kebakaran di Jakarta pada 2024. Fakta ini menyoroti urgensi sistem proteksi kelistrikan yang andal.

Kolaborasi antara ABB dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini mencakup kampanye edukasi, kegiatan Expert Day, serta berbagai inisiatif lainnya untuk meningkatkan kesadaran dan pemanfaatan teknologi keselamatan listrik di masyarakat.

Upaya Strategis Kurangi Risiko Kebakaran

ABB dan Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik), menjalin kemitraan untuk mendorong peningkatan keselamatan kelistrikan secara nasional dengan mempromosikan penerapan GPAS di seluruh bangunan.
Inisiatif ini menjadi langkah strategis dalam mengurangi risiko kebakaran, mencegah kecelakaan akibat listrik, serta melindungi masyarakat dan bangunan melalui sistem instalasi yang lebih aman.

Kementerian ESDM saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang penerapan GPAS pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah, yang akan mewajibkan penggunaan GPAS dimulai dari gedung-gedung pemerintahan sebelum diperluas ke sektor lain.

Berdasarkan data BPBD DKI Jakarta, hampir 800 insiden kebakaran terjadi sepanjang tahun 2024, dengan 69 persen di antaranya disebabkan oleh hubungan arus pendek dan arus bocor listrik. Temuan ini menegaskan perlunya penerapan standar keselamatan yang lebih tinggi, terutama di bangunan residensial dan komersial.

Edukasi dan Implementasi GPAS

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, ABB dan Ditjen Gatrik akan melaksanakan berbagai kegiatan, termasuk kampanye kesadaran publik, pelatihan teknis, dan sosialisasi lintas sektor. Program ini ditujukan bagi para instalatir, operator gedung, dan masyarakat umum dengan materi edukatif seputar pemasangan dan perawatan GPAS yang tepat dan efektif.

Produk GPAS ABB, seperti MCB, dirancang untuk mendeteksi gangguan listrik sejak dini dan secara otomatis memutus aliran arus—mencegah kejutan listrik, mengurangi risiko kebakaran, serta memberikan perlindungan yang cepat dan andal.

“Keselamatan adalah prioritas utama ABB, dan kami berkomitmen menyediakan solusi teknologi yang melindungi masyarakat serta aset mereka dari risiko bahaya kelistrikan,” ujar Gerard Chan, Presiden Direktur dan Country Holding Officer (CHO) ABB Indonesia.

“Melalui kolaborasi ini, kami ingin mendorong kesadaran nasional akan pentingnya GPAS dan menjadikannya fitur wajib di setiap sistem kelistrikan di Indonesia.” tambahnya.

Dukungan Pemerintah dan Pakar

Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Bayu Nugroho, menegaskan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko penggunaan listrik. “GPAS mampu memberikan perlindungan terhadap bahaya arus sisa yang dapat menyebabkan kecelakaan listrik maupun kerusakan peralatan,” ujarnya.

Pemerintah juga telah melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat, khususnya untuk fasilitas publik seperti pasar, gedung pemerintahan, dan perumahan. Edukasi tersebut dilakukan melalui media sosial dan laman resmi Ditjen Gatrik di gatrik.esdm.go.id.

Sebagai bagian dari program bersama, ABB dan Ditjen Gatrik telah menyelenggarakan Expert Day pada awal September di Jakarta. Acara ini mempertemukan kontraktor, pengembang, dan profesional bangunan dari berbagai daerah, dengan sesi diskusi yang dipandu oleh pakar dari sektor pemadam kebakaran, medis, dan teknik bangunan. ABB juga menjadi tuan rumah kunjungan lapangan ke pabriknya di Bekasi, Jawa Barat.

Kolaborasi ini mencerminkan komitmen ABB dan Pemerintah Indonesia dalam memperkuat standar keselamatan kelistrikan nasional, sekaligus mendorong penggunaan GPAS sebagai standar wajib di seluruh sistem kelistrikan — untuk mewujudkan hunian dan tempat kerja yang lebih aman, tangguh, dan berkelanjutan di seluruh negeri.