Achmad Muchtasyar: Jargas Jadi Energi Alternatif Mampu Mengurangi Beban Subsidi Pemerintah

Jakarta,ruangenergi.com-Subholding Gas Pertamina, PT PGN Tbk (PGN) bersama pemerintah terus mengoptimalkan target 1 Juta Sambungan Jaringan Gas (Jargas) Rumah Tangga.

Untuk mengetahui seperti apa rencana pengembangan jargas tersebut,Pemimpin Redaksi Ruangenergi.com Godang Sitompul bincang santai langsung bersama Direktur Infrastruktur dan Teknologi PT PGN Tbk Achmad Muchtasyar di sela-sela kunjungan kerja di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (29/09/2022).

Ruangenergi: proyek jargas ini, apa sih yang mendasarkan PGN melanjutkan proyek ini?

Achmad Muchtasyar: Oh ini penugasan kan dari Pemerintah.Mau gak mau kita menjalankan amanah itu. Memang penugasan itu 1 juta per tahun selama 4 tahun, jadi 4 juta. Namun kemampuan PGN untuk melaksanakan itu dari 1 juta itu,400 ribu per tahun. Nah 600 ribu nya akan dicari dalam bentuk lain. Apakah pakai APBN, kemitraan,apakah itu CODO (company own dealer operate), apakah KPBU (kerjasama pemerintah badan usaha), dan lain sebagainya. Nah 400 ribu ini menjadi dasar target kita untuk menjalankannya. Kenapa kita harus menjalankannya? Ini tidak lain tidak bukan suatu amanah dari Pemerintah.

Ruangenergi: kemudian dari target tadi, apa kendalanya dan realisasinya bagaimana?

Achmad Muchtasyar: e…kendala sebetulnya dinamika di lapangan beragam.Terutama karena jargas ini adalah utilities, erat sekali dengan hubungan sosial kemasyarakatan, kendala yang paling sering kita temui adalah mengenai pemahaman dari penugasan ini oleh stakeholder terutama dari daerah. Kaitannya adalah masalah perijinan. Nah perijinan ini di beberapa daerah amat sangat mudah. Seperti di Musi Banyuasin bahkan banyak sekali memberikan dukungan perijinan, mempercepat dan juga menggratiskan hal-hal yang sebetulnya bayar itu digratiskan, ada kayak misalnya jaminan yang diminta pemerintah daerah setelah kita melakukan pembangunan, kembali ke kondisi semula. Itu sebetulnya uang yang jadi jaminan, dipakai pemerintah namun berat bagi kita dimana jargas ini keekonomiannya sangat minim karena penugasan. Ada beberapa pemerintah daerah yang memahami itu. Namun, ada beberapa daerah yang  tidak memahami. Akhirnya berat kita dengan kondisi, MRS nya ditagih, untuk perijinan itu pakai token resmi. Jadi banyak kendala di lapangan itu salah satunya adalah masalah itu. Lalu masalah lainnya,memang itu massif karena kita berhubungan dengan banyak pelanggan. Jadi dinamika di lapangan itu beribu masalah. Kadang-kadang kita nemui pelanggan yang susah ditemukan (orangnya), ada juga yang tidak jadi berlangganan, ada juga yang maunya banyak. Itu tidak signifikan lah, itu mikro lah…

Ruangenergi: nah apa harapan kepada Pemerintah Indonesia terhadap jargas ini?

Achmad Muchtasyar: harapan kepada pemerintah, yang paling mendasar adalah penugasan ini untuk kemaslahatan masyarakat. Manfaatnya sangat banyak. Yang paling dirasa adalah bagaimana jargas ini menjadi energi alternatif yang secara global keekonomian membantu pemerintah. Yang secara langsung adalah mengurangi subsidi elpiji.

Dengan jargas ini, karena kita menggunakan gas alam maka tidak subsidi. Elpiji itu impor. Ini jargas (gasnya) tidak impor. Pemerintah belum terlalu terjun, menugaskan tapi belum terlalu terjun. Seperti contohnya, bagaimana kita masih mendapatkan harga hulu (sumber gasnya) yang optimal, yang baik. Memang untuk APBN dapat harga yang baik, tapi untuk jargas kita belum dapat harga hulu yang ekonomis. Padahal jargas itu quantity (pemakaian gas dari hulu) nya sedikit. Yang menjadi heran itu, ada harga HGBT industri yang berapa sektor itu…tujuh sektor itu…dia mendapatkan harga khusus, jumlahnya banyak. Nah jargas yang banyak itu (jumlah target sambungan rumah tangga) sedikit memakai gasnya. Jargas quantity nya sedikit kok ketimbang industri. Kok gak dikasih harga murah ya..? Industri keramik, kaca itu memakai gas nya gede-gede…nah jargas pakai sedikit,tapi kenapa enggak dikasih harga murah di hulunya? Sehingga hulu (harga gas di hulu) dikasih murah,maka keekonomian jargas bisa bagus. Nah akan lebih banyak lagi dapat jargas tersambungkan.

Nah yang kedua, memang proyek jargas ini masuk ke dalam PSN (proyek strategis nasional). Ada aturannya bahwa pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dalam pembangunan jargas.Harusnya lebih ditekankan lagi bentuk seperti apa juknis (petunjuk teknis) nya. Perijinan harus gratis, apa harus gratis, nah itu harus di juknis kan lah, dikeluarkan petunjuknya. Ini penting agar interpretasi pemerintah daerah itu tidak beda-beda satu sama lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *