Teknologi Rekayasa Katup

Ada Apa Ini? Guspenmigas Berkirim Surat ke Pokja Pemantauan P3DN

Jakarta,ruangenergi.com-GUSPENMIGAS mewakili Produsen Barang dan Perusahaan Jasa Dalam Negeri, usaha penunjang kegiatan Minyak dan Gas Bumi menyampaikan temuan kendala dilapangan terkait Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) kepada Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).

Sudah sejak 29 Desember 2022, Guspenmigas berkirim surat dengan nomor  Nomor 74/GUSPENMIGAS/XII/2022,Perihal : Perlindungan Terhadap Industri Dalam Negeri. Namun hingga kini surat tersebut tidak mendapatkan jawaban.

“Terkait dengan upaya pemberdayaan industri dan peningkatan penggunaan produk dalamnegeri,khususnya dalam proyek Proyek Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang Tahap I (Ruas Semarang­Batang), maka GUSPENMIGAS mewakili Produsen Barang dan Perusahaan Jasa Dalam Negeri, usaha penunjang kegiatan Minyak dan Gas Bumi menyampaikan temuan kendala dilapangan terkait P3DN pada proyek dimaksud yang dialami oleh Anggota GUSPENMIGAS, sesuai surat dari PT. TRK (Teknologi Rekayasa Katup) tertanggal 19 Desember 2022 dengan nomor surat 096/SU/TRK/XII/2022. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kemampuan produk (barang dan jasa) dalam negeri baik kualitas, kapasitas, penyerahan wajar, harga kompetitif, seharusnya disuplai dan dikerjakan oleh Produsen dan Perusahaan Jasa Dalam Negeri, bukan diimport dari luar negeri, dengan alasan apapun. Kami berterima-kasih dan mendukung kebijakan Pemerintah untuk memisahkan “konten dalam negeri” antara barang dan jasa dalam setiap kompartemen proyek / kegiatan dan mengharapkan kebijakan ini dibakukan dalam peraturan yang mengikat. Kiranya kedepan harapan kita bersama dalam hal menegakkan peraturan terkait Penggunaan Produk Dalam Negeri, dapat kita wujudkan seutuhnya.Oleh karena itu, kami mohonkan kiranya hal ini dpt diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” demikian copy surat Guspenmigas yang ditandatangani Ketua Umum Rudiyanto dan Direktur Eksekutif Kamaluddin Hasyim.

Dalam catatan ruangenergi.com, sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri P3DN), dimana didalamnya ditunjuk beberapa Kementerian/Lembaga untuk melaksanakan pemantauan terhadap penggunaan produk dalam negeri sejak tahap perencanaan dalam PBJ sesuai ketentuan dalam Pasal 57 PP Nomor 29 Tahun 2018, dan merujuk pada Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Kelompok Kerja Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, maka kementerian/lembaga terkait bertugas menerima dan mengidentifikasi rencana pengadaan barang dan jasa dari Tim P3DN (masing-masing kementerian), menyelaraskan rencana pengadaan dengan ketersediaan produk dalam negeri sesuai daftar inventarisasi produk dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan memonitor, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kewajiban penggunaan produk dalam negeri dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui Tim P3DN masing-masing atau penanggungjawab pengadaan pada Pengguna Produk Dalam Negeri dan pelaksanaan preferensi harga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *