Ada Berita Baru Nih, SKK Migas Ajukan Transisi ke Menteri ESDM

Jakarta,ruangenergi.com-Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengajukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif untuk transisi akibat reorganisasi di tubuh satuan kerja tersebut.

Secara tegas SKK Migas memastikan seluruh  Pedoman Tata Kerja (PTK) minta persetujuan KESDM, Satuan Kerja (Kepala Departemen) dalam setiap Divisi maksimum 2 (dua).

“Kita mengajukan transissi dulu ke Mesdm.Organisasi sekarang tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan orangnya..” kata Sekretaris SKK Migas Taslim Yunus dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com,Rabu (09/02/2022) di Jakarta.

Mengintip isi PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI, antara lain disebutkan tentang tata kerja di SKK Migas. Adapun isinya antara lain sebagai berikut:

BAB IX
TATA KERJA
Pasal 77
(1) Dalam melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kepala SKK Migas menetapkan pedoman tata kerja dengan memperhatikan Kontrak Kerja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk menjaga sinkronisasi dan harmonisasi materi muatan pedoman tata kerja yang mengatur mengenai
penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama, penyusunan pedoman tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan berkoordinasi
dengan unit teknis terkait di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 78
Semua unsur di lingkungan SKK Migas dalam melaksanakan tugas dan kewenangan masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan SKK Migas maupun dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan instansi/lembaga lain di luar SKK Migas sesuai dengan tugas dan wewenang masingmasing.

Pasal 79
Setiap pemimpin unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 80
Semua unsur di lingkungan SKK Migas wajib menerapkan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing.

BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 88
Pemangku jabatan organisasi tetap melaksanakan tugasnya sebagaimana sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan ditetapkannya pemangku jabatan organisasi yang baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *