Jakarta,ruangenergi.com- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) pada hari Senin (05/12/2022) akan menggelar pelantikan pimpinan di lingkup kementerian.
Termasuk juga melantik pimpinan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomer 2 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi .
“Pelantikan Dirjen Ketenagalistrikan dan juga dibarengi Pimpinan SKK Migas akan dilakukan di Kementerian ESDM,Senin sore (05/12/2022). Saya sudah menerima whatsapp untuk hadiri pelantikan,” kata sumber ruangenergi.com,Sabtu (03/12/2022).
Dalam catatan ruangenergi.com, pada Kamis hingga Jumat (01-02/12/2022) berlangsung seleksi.Ruangenergi.com mendapatkan nama-nama yang mengikuti seleksi jabatan Dirjen Ketenagalistrikan sebagai berikut:
- Dr.Ir.Hendra Iswahyudi,M.Si
- Dr.Ir. Patuan Alfon Simanjuntak M.M.M.K.K.K
- Dr.Ir.Andhika Prastawa,M.S.E.E
- Dr.Ir.Hariyanto, M.T
- Tubagus Nugraha,ST.M.Si
- Ir.Ida Nuryatin Finahari,M.Eng
- Ir.Jisman P Hutajulu, M.
Untuk seleksi pimpinan di SKK Migas,ruangenergi.com mendapatkan ‘gosip’ sejumlah nama seperti: Budiman Parhusip, Nanang Abdul Manaf,Shinta Damayanti, Prof Eko, Benny Lubiantara, Rudi Satwiko,Surya W dan Kurnia, akan duduk di jajaran pimpinan sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomer 2 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi .
Dalam catatan ruangenergi.com,Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (disingkat: SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Badan ini menggantikan BPMIGAS yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2012 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.