Jakarta, Ruangenergi.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, telah berkirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo.
Dalam surat nomor R-228/KO.03/MEM.S/2021 yang diterbitkan pada 19 Mei 2021 perihal Perpanjangan Masa Jabatan Ketua dan Anggota Komite BPH Migas.
“Yang terhormat, Presiden Republik Indonesia di Jakarta, Bersama ini kami laporkan kepada Bapak Presiden bahwa sesuat dengan Keputusan Presiden Nomor 66/P Tahun 2017 tanggal 24 Mei 2017, masa jabatan Ketua dan Anggota Komite BPH Migas akan berakhir pada 23 Mei 2021 dan proses seleksi Ketua dan Anggota Komite BPH Migas sudah dilaksanakan sejak bulan Januari 2021 dan saat ini sedang dalam tahapan mendapat persetujuan DPR RI,” tulis surat tersebut yang diterima redaksi Ruangenergi.com, (23/05).
Surat yang ditandatangani oleh Menteri ESDM tersebut meminta agar Presiden dapat memberikan perpanjangan masa jabatan untuk Ketua dan Anggota Komite BPH Migas.
“Kami sampaikan juga kepada Bapak Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa disebutkan bahwa dalam hal masa jabatan Ketua dan Anggota Komite telah berakhir dan belum ada penggantinya, maka masa jabatan Ketua dan Anggota Komite diperpanjang Paling lama 1 (satu) tahun,” jelas isi surat tersebut.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan mengingat persetujuan DPR RI diperkirakan belum keluar sampai dengan akhir masa jabatan tersebut di atas maka dengan ini kami mengusulkan kepada Bapak Presiden adanya perpanjangan masa jabatan Ketua dan Anggota Komite BPH Mgas sampai ditetapkannya Keputusan Presiden tentang pengangkatan Ketua dan Anggota Komite BPH Migas yang baru hasil seleksi DPR RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga mengusulkan kepada Bapak Presiden kiranya dalam perpanjangan masa jabatan dimaksud, Ketua dan Anggota Komite BPH Migas tidak diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan yang bersifat strategis,” lanjut isi surat tersebut.
“Demikian atas persetujuan dan arahan Bapak Presiden, kami sampaikan terima kasih,” tutup isi surat tersebut.