Jakarta,ruangenergi.com- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Minerba KESDM) keluarkan Surat Teguran Terkait Penyampaian RKAB Tahun 2022 kepada pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi.
Para penambang pemegang IUP Operasi Produksi dan IUP Operasi menyampaikan dokumen dimaksud paling lambat 31 Januari 2022. Mereka diminta wajib menyampaikan RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender dan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya.
Direktur Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Sugeng Mujiyanto layangkan surat bernomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 tertanggal 4 Januari 2022. Apabila RKAB diterima melebihi jangka waktu tersebut, maka RKAB tidak akan diproses dan perusahan diberikan penghentian sementara
Ruangenergi.com mendapatkan salinan copy isi surat tersebut, yang berisikan antara lain sebagai berikut:
“Mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 79 ayat (1) huruf b, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender dan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban tersebut di atas, sampai dengan saat ini Saudara belum menyampaikan Dokumen RKAB Tahun 2022. Sehubungan dengan kelalaian tersebut, dengan ini kami sampaikan teguran agar Saudara menyampaikan dokumen dimaksud paling lambat 31 Januari 2022. Dokumen RKAB dan dokumen pendukung agar dikirimkan melalui email djmb@esdm.go.id , sekretarismineral20@gmail.com dan subditopm@gmail.com”