Jakarta,ruangenergi.com–Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengkaji usulan baru untuk pengembangan blok migas non konvensional (MNK) di Indonesia.
Ruangenergi.com mendapatkan informasi bahwa usulan itu berupa New Simplified Gross Split PSC untuk Pengembangan Migas Non Konvensional. Usulan skema KKS Gross Split baru, Fixed split sepanjang kontrak.
“Bagi Hasil (before tax) ditentukan di awal kontrak dan bersifat fixed/statis, tanpa penyesuaian komponen variable dan progresif seperti pada skema GS PSC terdahulu. KKS gross split menawarkan fleksibilitas pengadaan barang/ jasa. Skema Gross Split ini menyerupai model R/T di U.S..Skema pengembangan shale oil yang sudah proven,” demikian isi usulan Ditjen Migas.
Dijelaskan,di Indonesia belum terdapat cadangan terbukti MNK, masih technically recoverable.Pengembangan MNK memerlukan teknologi baru yang belum pernah dilakukan di Indonesia.
Nature proyek MNK membutuhkan kapital yang besar dan jumlah sumur yang banyak, perlu
pengadaan yang cepat dan mudah.Perlu diciptakan fiscal regime yang atraktif untuk
menarik shale oil player ke Indonesia.
Dalam catatan ruangenergi.com, karpet merah siap dibentangkan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bagi investor yang mau masuk ke migas non konvensional (MNK) di Indonesia.
Pengembangan MNK lumayan lebih challenging dibanding konvensional, disamping itu tidak semua oil & gas companies tertarik masuk ke MNK. Jadi kalau ada peluang investor MNK yang bagus, harus ditangkap itu peluang.
Demikian obrolan santai virtual ruangenergi.com dengan Deputi Perencanaan SKK Migas Benny Lubiantara, Jumat malam Sabtu (04/02/2022) di Jakarta.