Adaro Energy

Adaro Sambut Baik Hilirisasi Batubara

Jakarta, Ruangenergi.com – Sebagai kontraktor di sektor pertambangan, PT Adaro Energy, Tbk (Adaro) mendukung dan mematuhi peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah.

Tentunya hal tersebut dalam mendukung ketahanan energi nasional dan menyambut baik rencana Pemerintah untuk hilirisasi batubara.

Head of Corporate Communication, PT Adaro Energy, Tbk (Adaro), Febriati Nadira, mengatakan, sebagai kontraktor pemerintah dan perusahaan publik, pihaknya akan mendukung dan mematuhi regulasi yang ditetapkan.

Ira ADRO

“Adaro sebagai kontraktor pemerintah dan perusahaan publik yang senantiasa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik GCG (Good Corporate Governance) akan mendukung dan mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah serta senantiasa turut mendukung ketahanan energi nasional,” katanya saat dihubungi Ruangenergi.com (19/10).

Ia menambahkan, pihaknya menyambut baik rencana pemberian insentif untuk hilirisasi batu bara.

“Semangat pemerintah untuk mendukung perusahaan tambang sangat besar. Indonesia sebagai produsen batubara terbesar di dunia, membutuhkan dukungan kepastian regulasi agar mampu meningkatkan daya saing di kancah dunia,” bebernya.

Lebih jauh, ia menjelaskan, pihaknya berharap agar pemerintah dapat memberikan keputusan yang terbaik untuk sektor pertambangan di Tanah Air.

“Kami berharap pemerintah memberikan keputusan yang terbaik terkait peraturan-peraturan yang mendukung iklim investasi di sektor pertambangan, agar sektor ini dapat terus berkontribusi bagi penerimaan negara,” tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, Pemerintah akan memberikan insentif pemberian izin untuk sektor pertambangan Indonesia dalam mengembangkan hilirisasi batubara.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko, menyebut, insentif pemberian izin usaha selama umur cadangan tambang ditujukan agar hilirisasi batubara bisa dicapai dengan cepat.

Jika merujuk pada pasal 47 poin e Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, disebut bahwa jangka waktu kegiatan operasi pertambangan batubara paling lama 20 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 kali masing-masing 10 tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun dalam pasal 47 poin (g), jangka waktu kegiatan operasi pertambangan batubara yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan berlangsung paling lama 30 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *