Jakarta, ruangenergi.com- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 20.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Mesdm nomor 6105 K/12/MEM/2016 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbl dalam pembangunan dan pengoperasiaan pipa gas bumi dari pipa West Natuna Transportation System (WNTS) ke Pulau Pemping, Provinsi Kepulauan Riau.
Ditetapkan di Jakarta pada 22 Januari 2025 dan ditembuskan surat kepada Menko Perekonomian, Menteri BUMN, Wamen ESDM, Sekjen ESDM, Irjen ESDM, Dirjen Migas, Kepala BPH Migas, Kepala SKK Migas, dan Dirut PT PGN Tbk.
Ruangenergi.com membaca isi Kepmen tersebut yang menyatakan bahwa Kepmen 6105 K/12/MEM/2016 tentang penugasan kepada PT PGN Tbk dalam pembangunan dan pengoperasian pipa gas umi dari pipa WNTS ke Pulau Pemping, Provinsi Riau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Seluruh biaya yang telah dikeluarkan dan segala konsekuensi dalam pelaksanaan Kepmen Nomor 6105 K/12/MEM/2016 tentang penugasan kepada PT PGN Tbk dalam pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi dari pipa WNTS ke Pulau Pemping, menjaddi tanggungjawab sepenuhnya PT Perusahan Gas Negara Tbk.
Dirjen Migas, Kepala SKK Migas dan Kepala Bph Migas diminta koordinasi dalam menyiapkan dan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri ESDM terkait dengan strategi dan opsi kebijak dalam rangka percepatan pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi WNTS ke Pulau Pemping, Provinsi Kepulauan Riau.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila diperlukan makan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.