Akhirnya 3 PKP2B Berubah Menjadi IUPK

Jakarta,ruangenergi.com Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Minerba Kesdm) telah tetapkan 3 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) (PKP2B) berubah menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus.

Ketiga PKP2B itu adalah PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal. Kesemuanya berubah status dan mendapat perpanjangan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.

“Perlu saya sampaikan tentang status perpanjangan PKP2B Generasi 1. Beberapa perusahaan sudah diperpanjang statusnya, antara lain PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, dan PT Kaltim Prima Coal. Itu yang sudah dikeluarkan perpanjangannya,” kata Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin saat “Konferensi Pers Virtual terkait Capaian Kinerja Tahun 2021 serta Program Kerja Subsektor Minerba”, Kamis (20/1/2022) di Jakarta.

Kementerian ESDM,lanjut Ridwan, sudah memberikan Persetujuan Teknis (kinerja dan RPSW) dan IUPK sebagai kelanjutan operasi diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Dalam catatan ruangenergi.com,Plt. Koordinator Bagian Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Sony Heru Prasetyo mengatakan pada akhir Desember 2021 akan habis Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Namun di tahun 2022 mendatang kontrak PKP2B dari PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia Tbk berakhir.

Kemudian di tahun 2023, kontrak dari PT Kideco Jaya Agung berakhir. Lantas di tahun 2025, PKP2B dari PT Berau Coal berakhir.

“PT Kaltim Prima Coal 31 Des 2021, PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025).Kalau diperpanjang, nanti bentuk izinnya IUPK sebagai kelanjutan operasi Kontrak/Perjanjian. Semua yang akan berakhir ini adalah PKP2B Generasi 1,” kata Sonny kepada ruangenergi.com,Senin (13/12/2021).

Sonny menambahkan adapun syarat perpanjangan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *