Akhirnya! DPR dan KESDM Sepakat Aturan Gas Murah Untuk Industri Dikaji Ulang

Jakarta,ruangenergi.comKomisi VII DPR RI bersepakat dengan Menteri ESDM RI Arifin Tasrif untuk meninjau kembali Peraturan Menteri (Permen) Nomor 15 Tahun 2022 Tentang cara Penetapan Penggunaan Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dengan koordinasi dengan kementerian terkait dan pelaku industri.

Hal tersebut yang menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat kerja antara Komisi VII dan Menteri ESDM.

Wakil Ketua Komisi VII Maman Abdurrahman mengatakan ada beberapa hal yang menjadi catatan khusus. Pihaknya mendapat aspirasi dari kementerian Perindustrian dan Pelaku Industri. Yakni terkait birokrasi perizinan yang Panjang.

“Sebagian menganggap rantai birokrasi perizinan terkait ruang untuk mendapatkan harga gas US$ 6 dolar menjadi Panjang. Kenapa menjadi Panjang, karena di Permen bapak tersebut harus melibatkan persetujuan SKK Migas, ESDM lagi dan lain sebagainya. Artinya setiap institusi punya loketnya masing-masing,” ujarnya.

Maman juga mencatat, bahwa Permen tersebut banyak memuat kata ‘paling sedikit’ yang sangat multi tafsir. Maman mencontohkan jika dirinya mengajukan permohonan harga gas US$ 6 dimana untuk mengajukannya membutuhkan paling sedikit 5 syarat. Namun, Ketika 5 syarat itu diberikan kemudian dianggap tidak cukup.

Menteri ESDM Arifin Tasrif merespon yang mana 7 industri yang mendapat gas murah tersebut sudah jelas dan telah dievaluasi.

“Daftar ini memang berdasarkan dari masukan kementerian yang menangani. Dan 7 industri ini jelas nama-nama perusahaannya,” terang Tasrif.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, M Idris Sihite menuturkan, kata paling sedikit dalam aturan ini justru meminimalkan. Hal ini sebagaimana pada Pasal 5 Ayat 3 yang memuat syarat calon penerima gas murah.

“Jadi sebenarnya dari Kementerian ESDM justru meminimize (memperkecil) jumlah datanya. Karena yang mengusulkan Perindustrian mereka boleh saja menambahkan data lebih dari yang disebutkan di sini. Tapi ESDM yang paling penting dalam usulan tersebut minimal ada sekian. Jadi pemahamannya ketua sebaliknya justru. Jadi kita justru menyederhanakan berapa kebutuhan data yang kita perlukan untuk memberikan persetujuan,” paparnya.

(Laporan: Muhdi Qorib)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *