Akhirnya,Pertamina Hulu Rokan Region-1 Zona 4 Lakukan Well Capping Illegal Drilling Keban

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com-Berkat kerja kompak dari tim PT Pertamina Hulu Rokan Region-1 Zona-4 dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) kebakaran di sumur illegal (illegal drilling) di Area Keban,Desa Keban, Kec. Sanga Desa, Muba tanggal 12 Februari 2022 berhasil dipadamkan.

PHR Region-1 Zona-4 sukses memadamkan walau kebakaran itu terjadi akibat pengeboran liar alias illegal dan bukan di wilayah kerja milik PT PHR.

“Clear, area kebakaran illegal drilling Keban tersebut, perlu dikendalikan lanjut, setelah teman-teman berhasil melakukan well capping di kepala sumur yang ditemukan.Perlu ditulis dan di-apresiasi yang memadai dari seluruh pemangku kepentingan, bahwa tingkat hazard di area tersebut, berhasil dikendalikan oleh tim Pertamina Z-4,” kata General Manager PT Pertamina Hulu Rokan Region-1 Zona-4 Agus Amperianto kepada ruangenergi.com,Sabtu (12/02/2022) di Jakarta.

Kebakaran dan nyala api di sumur illegal Keban ini berlangsung selama 3 bulan akhirnya bisa dipadamkan.Kebakaran  sumur minyak atau aktifitas Ilegal Driling  terjadi tepatnya di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa pada Senin (11/10/2021), pukul 15.30 WIB.