Akui Didatangi Bareskrim, Patra Niaga: Proses Hukumnya Masih Tahap Penyidikan

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.com – Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Irto Ginting mengungkapkan, bahwa Bareskrim Polri memang telah mendatangi kantor Pertamina Patra Niaga untuk mendapatkan informasi terkait bisnis Pertamina dengan pihak PT AKT, Rabu (09/11/2022).

“Kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Pada dasarnya PPN patuh pada seluruh proses hukum yang sedang berjalan  saat ini,” kata Irto dalam keterangannya yang diterima Ruangenergi.com di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, proses hukum kasus tersebut sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan di Bareskrim Polri.

“Selama tahap penyidikan ini PPN selalu mendukung pemeriksaan yang dilakukan oleh Bereskrim Polri dengan membantu menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan, memberikan dokumen dan informasi yang diperlukan, termasuk kedatangan Polri ke kantor Patra Niaga adalah untuk mendukung mendapatkan informasi yang diperlukan,” paparnya.

Lebih jauh ia mengatakan, bahwa dalam melaksanakan bisnisnya, Pertamina Patra Niaga senantiasa mengedepankan aspek aspek tata kelola yang baik

“Betul telah terjadi piutang macet PT AKT yang timbul dari pelaksanaan perjanjian jual beli BBM Industri tahun 2009-2012. Karena AKT belum melaksanakan seluruh kewajiban pembayarannya berdasarkan perjanjian sejak 2012,” tukasnya.

Irto menjelaskan, bahwa PPN sendiri telah melakukan langkah-langkah untuk proses penagihan piutang tersebut namun tidak pernah terbayar.

“PT AKT mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan diputuskan homologasi April 2016, dimana AKT sepakat membayar hutang ke PPN mulai tahun 2019. Namun sampai saat ini tidak pernah dibayarkan,” cetusnya.

PPN, lanjut dia, telah melakukan penagihan realisasi pembayaran hutang berkali-kali, bahkan terakhir di Juni dan Okt 2022.

“Pada dasarnya PPN patuh pada seluruh keputusan hukum dan sedang terus melakukan upaya  untuk mendapatkan pembayaran dari AKT,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat PT Pertamina Patra Niaga (PPN) di Gedung Wisma Tugu Jl Rasunan Said, Jakarta Selatan, Rabu.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli BBM non-tunai antara PT PPN dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012.

“Tujuan penggeledahan dalam rangka mencari barang bukti atau alat bukti lain guna membuat terang tindak pidana yang sedang kami selidiki,” kata Cahyono di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, penggeledahan dilakukan tiga tempat sekaligus, yakni kantor pusat PT PPN, kantor PT PPN ruang informasi teknologi (IT) di Gedung Sopo Del Tower Jl. Mega Kuningan Barat, Jakarta Selatan, serta Kantor PT AKT di Menara Merdeka Jl. Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat.

Penggeledahan dimulai pukul 09.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung dipimpin langsung oleh Cahyono Wibowo. Dittipikor Bareskrim Polri menurunkan tiga tim dalam penggeledahan tersebut.

“Penggeledahan itu untuk mencari barang bukti dokumen terkait paraka, dokumen transaksi keuangan, bukti-bukti aliran transaksi keuangan, barang bukti elektronik terkait korespondensi para pihak, serta barang bukti elektronik terkait transaksi jual beli BBM non-tunai dan transaksi pembayaran,” paparnya.

“Kegiatan penggeledahan ini juga melibatkan tim dari Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Puslabfor Polri guna penanganan barang bukti elektronik dari hasil kegiatan penggeledahan,” pungkasnya.(Red)